CPNS Padang

Satu Peserta PPPK Guru di Kota Padang Dibatalkan, Kepala BKPSDM: Diduga Persoalan Asusila

Pemerintah Kota Padang membatalkan pendaftaran satu orang guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) g

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Kepala BKPSDM Padang Arfian, ditemui Rabu (29/9/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang membatalkan pendaftaran satu orang guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, pembatalan ini, dikarenakan persoalan asusila diduga dilakukan yang bersangkutan.

"Satu guru dibatalkan pendaftaran PPPK, karena berdasarkan laporan warga, (diduga) persoalan asusila juga," kata Arfian, Rabu (29/9/2021).

Arfian mengatakan, dengan dibatalkan satu orang tersebut, peserta SKD PPPK guru diikuti sebanyak 2087 orang.

"Tidak ada yang terlambat atau tidak ikut SKD, semuanya ikut seleksi," ungkapnya.

Menurutnya, pelaksaan tes SKD PPPK guru dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berlokasi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Kota Padang

"Khusus PPPK guru berjumlah 2087 orang, mereka betul-betul dari tenaga honorer di sekolah," ungkapnya.

Arfian mengatakan, formasi PPPK guru yang dibuka sebanyak 476 formasi.

PPPK guru hanya bisa diikuti guru honorer yang sudah terdata pada data pokok pendidikan.

"Nanti yang bisa ikut seleksi selanjutnya masing-masing tiga perserta terbaik dari bidang formasi yang dibuka," tambah Arfian

Besaran Gaji CPNS Kota Padang 2021

Dilansir TribunPadang.com, Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan, setelah lulus seleksi, CPNS Padang akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 Tahun 2019.

Menurutnya, selain itu peserta CPNS yang lulusan SMA akan terima gaji sesuai golongannya.

"Golongan IIA dengan kisaran gaji pokok Rp 2 Juta sampai Rp 3,3 Juta. Jika peserta CPNS lulusan DIII, akan menempati golongan IIC, .

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved