CPNS Padang

Pemerintah Kota Padang Kekurangan 8 Ribu PNS, Arfian: Lima Jabatan Kadis Masih Kosong

Berdasarkan analisis jabatan yang dibutuhkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini membutuhkan 17.000 pegawai negeri sipil (PNS).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi: kursi pejabat kosong 

Besaran Gaji CPNS Kota Padang 2021

Dilansir TribunPadang.com, Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan, setelah lulus seleksi, CPNS Padang akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 Tahun 2019.

Menurutnya, selain itu peserta CPNS yang lulusan SMA akan terima gaji sesuai golongannya.

"Golongan IIA dengan kisaran gaji pokok Rp 2 Juta sampai Rp 3,3 Juta. Jika peserta CPNS lulusan DIII, akan menempati golongan IIC, .

Dikatakan Arfian, besaran gaji pokoknya sekitar Rp 2,3 Juta sampai Rp 3,6 Juta. 

"Sementara peserta CPNS lulusan sarjana atau S1 akan menepati golongan IIIA. Besaran gaji pokoknya kisaran Rp 2,5 Juta sampai Rp 4,2 Juta," ujar Arfian.

Selain menerima gaji pokok, peserta CPNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sesuai dengan Perwako Tahun 2020.

"Namun yang diberikan kepada CPNS, sesuai peraturannya hanya 80 persen, setelah dinyatakan lulus diksar baru dibayarkan penuh," kata Arfian.

Baca juga: 149 Peserta SKD CPNS Padang Dinyatakan Gugur, BKPSDM: Ada Terlambat dan Tak Hadir Ujian

Menurutnya, CPNS Padang harus mengikuti serangkaian latihan dasar dan memenuhi standar yang ditentukan agar lulus jadi PNS.

"Status CPNS ini berlangsung selama setahun, setelah itu jika memenuhi aturan baru ditetapkan jadi PNS," ungkap Arfian.

Arfian menambahkan, setelah jadi PNS, kenaikan gaji disesuaikan dengan kenaikan pangkat.

Menurutnya, untuk ujian naik pangkat normalnya dilakukan empat tahun sekali, namun bagi PNS yang memiliki prestasi bisa dua tahun. 

"Kalau PNS berprestasi atau dalam jabatan bisa naik pangkat dalam dua tahun,"

"Misalnya jabatan kasi, harus IIIC, sementara bersangkutan golongan IIIB makanya dinyatakan Pj kasi, dalam dua tahun bisa naikan ke IIIC," tambah Arfian.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Padang Diumumkan Pertengahan Oktober 2021, Arfian: Tiga Terbaik Lanjut SKB

CPNS Padang

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved