PPKM Padang
Kafe di Padang Boleh Buka hingga Tengah Malam Asal Taat Aturan, Langgar Langsung Disegel
Pemko Padang membolehkan pelaku usaha berkegiatan hingga tengah malam pukul 24.00 WIB walau saat ini status Kota Padang masih PPKM Level 4
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang membolehkan pelaku usaha berkegiatan hingga tengah malam pukul 24.00 WIB walau saat ini status Kota Padang masih PPKM Level 4.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi mengatakan aturan ini sesuai edaran Wali Kota dan pernyataan pakta integritas perwakilan pelaku usaha.
Pelaku usaha di Padang sudah berjanji akan mematuhi aturan kapasitas pengunjung 50 persen dan ketentuan protokol kesehatan lainnya.
"Mereka (pelaku usaha) sudah berjanji, menandatangani pakta integritas dan mereka siap mematuhi aturan penanganan Covid-19," kata Alfiadi, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Wako Hendri Septa Bakal Siapkan Aturan Lokal PPKM Level IV di Padang, Termasuk Soal Bukti Vaksin
Baca juga: Mahyeldi Soal Komitmen Kepala Daerah Tangani Covid-19: dari 4 Daerah PPKM Level 4 Kini Tinggal Satu
Alfiadi menambahkan apabila masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu, Satpol PP Padang bersama tim gabungan akan menindak langsung tanpa peringatan.
"Mereka langsung kita segel, kita tindak bersama Polisi dan TNI," ungkapnya.
"Perwakilan pelaku usaha kafe, restoran, beberapa kali kita rapat menyetujui aturan itu," tambahnya.
Dikatakan, penanganan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat termasuk pelaku usaha.
"Kalau semua bertanggung jawab, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita bisa turun level, tidak lagi PPKM level 4,"
ujarnya.
Ia menambahkan, jika PPKM Padang turun level, pembatasan kegiatan masyarakat lainnya akan segera dilonggarkan.
Sebelumya diberitakan, pelaku usaha di Padang meminta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperlonggar.
Hal ini disampaikan saat sejumlah perwakilan pedagang bertemu dengan Wali Kota Padang dalam rangka membahas pelonggaran aturan PPKM di Padang, Kamis (12/8/2021).
Pertemuan dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pelaku usaha kafe sejak pukul 10.30 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Padang.
Baca juga: Wali Kota Padang Belum Tanda Tangani SK Perpanjangan PPKM Level 4, Bahas Dulu dengan Pelaku Usaha
Baca juga: PPKM Diperpanjang, KAI Sumbar Batalkan Perjalanan Kereta Lembah Anai Relasi Kayu Tanam-BIM
Seorang pelaku usaha, Heru, mengaku pelaku usaha mengalami kesulitan selama PPKM diberlakukan.
Pasalnya operasional mereka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Padahal kami baru buka, pengunjung baru datang dan petugas sudah datang untuk merazia," kata Heru.
Pelaku usaha meminta jam operasional diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
Selain itu mereka juga meminta kapasitas pengunjung dinaikkan menjadi 75 persen.
Selama ini kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.
Baca juga: BOR Rumah Sakit Masih Tinggi, Padang Masih Jalani PPKM Level 4, Ini Kata Gubernur Sumbar Mahyeldi
Pendapatan yang diraih dari kapasitas itu hanya bisa membiayai operasional usaha.
"Kita ingin pemerintah bersama memahami kondisi, bahwa kita sangat terdampak dengan Covid-19 terlebih adanya PPKM," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku belum menandatangani SK perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pihaknya ingin melakukan pembahasan terlebih dulu bersama pelaku usaha di Kota Padang.
Menurutnya, mudah saja untuk menandatangani SK perpanjangan PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang Gubernur Mahyeldi Paparkan Kondisi Penanganan Covid-19 Sumbar
Baca juga: Sumbar Dapat Rapor Merah dari Jokowi Selama PPKM Level 4, Gubernur Mahyeldi: Silakan Saja
Namun bila berlanjut, dikhawatirkan semakin menyulitkan ekonomi pelaku usaha.
"Hari ini saya belum tandatangani, sebenarnya gampang kalau mau lanjut, namun kasihan saudara kita," kata Hendri Septa, Selasa (10/8/2021).
Hendri Septa mengaku sudah mendengarkan keluh kesah pelaku usaha di Padang yang kebanyakan menginginkan ketentuan PPKM Padang diperlogngar.
"Kalau dengar mereka, saya menangis. Mereka banyak utang, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Hendri Septa menambahkan, pemerintah ingin hadir menyeimbangkan kondisi ekonomi dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Jokowi Soroti Sumbar dan 4 Provinsi Lainnya soal Peningkatan Kasus Covid-19 Selama PPKM
Baca juga: Pemko Padang Minta Warga Tak Adakan Perlombaan 17 Agustus, Hendri Septa: Kita Masih PPKM Level IV
"Kami pemerintah ingin hadir sebagai penyeimbang bagi warga kita ini, dan kita juga tidak ingin bermain-main dengan kondisi warga kita yang terpapar Covid-19," tambahnya.
Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan mengundang pelaku usaha untuk membahas aturan PPKM Level 4 ini pada Kamis (12/8/2021) nanti.
"Pak Kapolres Padang juga setuju untuk mendengarkan arahan dan saran pelaku usaha kita nanti," ujarnya.
Setelah pembahasan dengan pelaku usaha nanti barulah Pemko Padang bisa menetapkan perpanjangan PPKM level 4 dan apa saja ketentuannya.
Menurutnya, tidak masalah perpanjangan PPKM belum dilakukan selama dua hari ke depan, mengingat pemerintah pusat memberi kelonggaran daerah untuk menyesuaikan ketentuan sesuai kearifan lokal. (*)
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati