Kota Padang

Wali Kota Fadly Amran Siapkan Sanksi Sosial bagi Warga Buang Sampah Sembarangan

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama di RW V, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan,

Editor: Rahmadi
Pemko Padang
PENGELOLAAN SAMPAH PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama di RW V, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (9/10/2025). Kunjungan ini menunjukkan dukungan Pemko Padang terhadap upaya warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama di RW V, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (9/10/2025).

Kunjungan ini menunjukkan dukungan Pemko Padang terhadap upaya warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Fadly Amran menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Bank Sampah Sejahtera Bersama yang telah berperan aktif dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.

Ia menegaskan, Pemko Padang telah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah, dan kini tengah menyiapkan penyempurnaannya.

“Saat ini sanksinya masih berupa denda. Tahun depan, insyaallah melalui perubahan Perda yang akan kita bahas bersama DPRD dan aparat penegak hukum, akan ada tambahan sanksi sosial. Ini sesuai dengan perubahan KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kita ingin Kota Padang menjadi kota pertama yang menerapkannya,” ujar Fadly Amran.

Baca juga: PLN UP3 Payakumbuh Selenggarakan Simulasi Tanggap Darurat Ceceran Limbah B3 Hadapi Situasi Darurat

Wali Kota Padang menambahkan, sebagai upaya memperkuat program Padang Balomba, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, Pemko Padang akan menggelar lomba kebersihan tingkat RT.

“Penilaian mencakup keterlibatan warga dalam Bank Sampah dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), pengelolaan sampah rumah tangga seperti kompos dan daur ulang, serta sinergi pengelolaan di tingkat kelurahan,” jelas Fadly Amran didampingi Kadis Lingkungan Hidup Fadelan Fitra Masta.

Untuk memberikan motivasi kepada masyarakat, Pemko Padang menyiapkan 33 paket hadiah bagi para pemenang lomba di setiap kecamatan. Masing-masing kecamatan akan memiliki tiga pemenang, Juara I mendapatkan hadiah sebesar Rp 2.500.000, Juara II Rp 1.500.000, dan Juara III Rp 1.000.000.

“Program ini akan dilaksanakan empat kali dalam setahun. Untuk tahun 2025, kegiatan ini akan digelar satu kali sebagai lomba perdana. Penilaian dimulai akhir Oktober dan berlangsung selama tiga bulan ke depan,” tambah Fadly Amran.

Baca juga: Total 19 Rumah Hangus Terbakar di Pasa Gadang Padang, 140 Warga Mengungsi

Sementara itu, Direktur Bank Sampah Sejahtera Bersama Refwildon mengungkapkan, lembaga yang ia kelola telah berjalan selama 3,5 tahun. Ia menyampaikan bahwa masih ada sebagian warga yang belum sepenuhnya menerima program pengelolaan sampah yang dicanangkan Pemko Padang.

“Sebagian warga masih menolak ikut program LPS karena alasan ekonomi. Kami berharap masyarakat yang belum bergabung bisa menjadi nasabah Bank Sampah. Dengan demikian, volume sampah di lapangan dapat terkendali,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved