PPKM Darurat
Sumbar Ditegur Mendagri karena Pencairan Insentif Nakes Masih Rendah, Wagub Audy: Sudah Clear
Pemerintah daerah Sumatera Barat atau Sumbar masuk dalam 19 provinsi yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah daerah Sumatera Barat atau Sumbar masuk dalam 19 provinsi yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pasalnya, realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 masih rendah termasuk insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes).
Hal itu ditanggapi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy menjawab pertanyaan wartawan di Padang, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, teguran itu tidak hanya Sumbar yang diminta untuk mempercepat realisasi insentif bagi nakes.
"Kalau ada banyak provinsi artinya bukan salah satu doang. Jadi ada banyak, aliran informasi sih kayaknya," kata Audy, Senin.
Audy menyatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi terkait pencairan dana itu kepada Badan Pendapatan Daerah Sumbar.
Intinya, kata dia, memang ada peralihan, yang seharusnya tadi ditanggung oleh pusat, kemudian dialihkan ke daerah.
"Kan ada 19 provinsi, artinya itu banyak lebih dari setengah, lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia mengalami kejadian yang sama dengan Sumbar. Nothing spesial sih menurut saya, sudah clear," ucap Audy.
Selanjutnya, Wagub Audy mengatakan bahwa insentif itu akan segera dibayarkan.
"Dalam minggu ini sudah mulai dibayarkan, nanti dilaporkan lagi ke Mendagri. Jadi enggak ada yang spesial, kecuali ada satu provinsi, baru aneh sendiri," kata Audy.
Baca juga: Ada Sinyal Tidak Perpanjang PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Salat Idul Adha di Masjid dan Musala
Baca juga: Catat! Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat
Terbitkan Surat Teguran
Dilansir TribunPadang.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menerbitkan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi terkait penyerapan anggaran penanganan Pandemi Covid-19.
Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Daerah-daerah tersebut dianggap rendah dalam menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.