PPKM Darurat

Sumbar Ditegur Mendagri karena Pencairan Insentif Nakes Masih Rendah, Wagub Audy: Sudah Clear

Pemerintah daerah Sumatera Barat atau Sumbar masuk dalam 19 provinsi yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Wagub Sumbar Audy Joinaldy saat ditemui, Selasa (6/7/2021). 

14. Sulawesi Tengah,

15. Sulawesi Utara,

16. Gorontalo,

17. Maluku,

18. Maluku Utara,

19. Papua.

Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.

Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.

"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.

Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Penertiban Tanpa Kekerasan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved