Idul Adha 2021

Catat! Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat

Bersamaan momentum Hari Raya Idul Adha identik dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban. Pada masa

Tayang:
Editor: Emil Mahmud
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta pada Idul Adha Tahun 2020 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM - Bersamaan momentum Hari Raya Idul Adha identik dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban.

Pada masa pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan pelaksanaan kebijakan aturan PPKM darurat, kegiatan umat islam ini atur guna mengurangi penularan virus corona.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan sebagai berikut :

Pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga poin hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Kedua, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R). Bisa juga di luar RPH. Kegiatan penyembelihan dengan protokol kesehatan ketat.

Pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Ketiga, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Baca juga: Panitia Diminta Tes Covid-19 Sebelum Pemotongan Hewan Kurban, Lansia & Anak-anak Dilarang ke Lokasi

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B. Harmadi beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada beberapa titik lengah yang harus diwaspadai saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang perlu untuk diantisipasi dengan baik.

Pertama adalah pada saat interaksi antar warga yang melihat hewan ternak.

Kemudian, penyembelihan hewan qurban yang menggunakan alat potong bersama.

Lalu, saat kontak fisik mendistribusikan hewan sembelih maupun interaksi antar petugas di lapangan penggunaan peralatan atau perlengkapan terkait seperti misalkan alat timbang dalam pengemasan daging.

"Sebisa mungkin menghindari kontaminasi virus. Ada kemungkinan masyarakat berkerumun dalam menyaksikan kegiatan pemotongan dan pendistribusian daging," ungkap Sonny.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved