Idul Adha 2021
Catat! Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat
Bersamaan momentum Hari Raya Idul Adha identik dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban. Pada masa
Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran tersebut juga mengatur tiga poin penting.
Baca juga: Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Pariaman, Wali kota Genius Umar: Kita Buat Rem Mendadak
Baca juga: Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Padang, Ketua MUI: Usai Salat, Jemaah Diminta Langsung Pulang
Baca juga: 4 Rumah Permanen Terbakar Dini Hari di Kota Padang, Polisi Menduga Akibat Korsleting Listrik
Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentu an pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang.
Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sembelih-jakart4.jpg)