Berita Pemko Pariaman
PPKM Mikro di Kota Pariaman, Salat Idul Adha Berjamaah Diijinkan dengan Prokes Ketat
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengemukakan bahwa pada masa penerapan PPKM Mikro di daerahnya telah diatur tentang pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hi
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Wali Kota Pariaman Genius Umar mengemukakan bahwa pada masa penerapan PPKM Mikro di daerahnya telah diatur tentang pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah atau Tahun 2021 M.
Bahkan, secara resmi pihaknya tidak menyelenggarakan Salat id berjamaah di lingkungan pemerintah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Karena kasus Covid-19 melonjak dan diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Pariaman, Kita tidak menggelar salat Idul Adha berjamaah di lapangan Balai Kota Pariaman,” ujar Genius Umar.
Lantaran peniadaan, Salat Idul Adha berjamaah di Balai Kota, akan dialihkan ke masjid-masjid terdekat dil ingkungan masing-masing.
“Salat Idul Adha berjamaah bisa dilaksanakan masyarakat dilingkungan masing-masing, di masjid ataupun di lingkungan desa, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Genius.
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada hari Selasa, tanggal 20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Agama menggelar sidang Isbat menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 11 Juli 2021.
"Dengan begitu, tentu saja Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Sabtu (10/7/2021).
Sementara itu, berdasarkan instruksi Wali Kota Pariaman No. 01/ HKM/ 2021 pada poin 8 F, tertulis bahwa pelaksanaan Kegiatan Ibadah di masjid dan musala dapat dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Pariaman, Wali kota Genius Umar: Kita Buat Rem Mendadak
Baca juga: Sumbar Ditegur Mendagri karena Pencairan Insentif Nakes Masih Rendah, Wagub Audy: Sudah Clear
Lakukan Rem Mendadak
Dilansir TribunPadang.com, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan bahwa pihaknya bersama Forkopimda, Ketua DPRD Pariaman, kepala-kepala OPD terkait telah membuat keputusan tentang penerapan PPKM Mikro di daerahnya.
TribunPadang.com menemui Wako Genius Umar di kediamannya, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Senin (19/7/2021) siang.
“Hasil keputusannya adalah penerapan PPKM Mikro di Kota Pariaman yang intinya untuk membatasi kegiatan masyarakat, karena melihat kasus lonjakan Covid-19 yang terjadi, dan cukup membahayakan masyarakat sehingga kita buat rem mendadak,” ujar Genius Umar.
Baca juga: Surat Edaran Mendagri Terbaru: Satpol PP Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Penertiban PPKM
• Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi, Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran

Baca juga: Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Padang, Ketua MUI: Usai Salat, Jemaah Diminta Langsung Pulang
Genius Umar berpendapat bahwa PPKM Mikro ialah kebijakan yang tepat diterapkan di daerahnya, seperti yang telah ia cetuskan dalam Instruksi Wali Kota Pariaman tanggal 17 Juli 2021, Nomor : 01/ HKM/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, peningkatan, dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat kelurahan / desa.