PPKM Darurat
Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat, Petugas Layangkan Surat Panggilan kepada Pemilik Rumah Makan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (14/07/2021).
Hal tersebut dilakukan petugas karena rumah makan tersebut diduga melanggar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi, mengatakan pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 12 Sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Saat PPKM, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya boleh layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang.
Baca juga: Siswa SMP dan SMA Batang Anai Padang Pariaman Divaksin Covid-19, Beragam Reaksinya
Baca juga: Vaksinasi Pelajar di Padang Pariaman Dilanjutkan, Bupati Suhatri Bur: Kita Butuh Dosis Tambahan

Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Pengurus Masjid Diminta Antarkan Daging Kurban ke Rumah Warga
Baca juga: Pantai Padang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Selama PPKM Darurat, Begini Mekanismenya
Namun menurutnya, terpantau kegiatan rumah makan ini tetap menyediakan tempat duduk dan melayani pembeli makan di tempat.
"Pemilik (Rumah Makan) telah diberikan surat panggilan untuk datang ke Mako Padang, untuk didata dan diproses sesuai aturan karena hasil temuan lapangan ditemukan terjadi pelanggaran Prokes pada masa PPKM", kata Alfiadi.
Alfiadi berharap, pelaku usaha dan masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti.
"Mohon kerja sama masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 ini dan menyukseskan PPKM di Kota Padang, agar aktifitas bisa kembali semula," ungkapnya.
Penyekatan Masuk Kota Padang
Dilansir TribunPadang.com, memasuki hari kedua dilakukannya penyekatan untuk masyarakat yang akan masuk ke Kota Padang belum maksimal, Rabu (14/7/2021).
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas berjaga di pos penyekatan Padang - Pariaman di Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pos penyekatan ini terlihat mobil truk, sembako, Trans Padang, dan angkutan kota (angkot) tidak ada pemeriksaan.
Baca juga: Pintu Masuk Pantai Padang Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengendara Disuruh Putar Balik
Baca juga: Pemko Klaim PPKM Darurat di Padang Panjang Berjalan Lancar, Pos Penyekatan Dijaga 24 Jam
Baca juga: Pelaksanaan PPKM Darurat di Padang Panjang, Penyekatan Dilakukan di Bukit Surungan dan Kacang Kayu
Selain itu, kendaraan pribadi, travel, mobil pikab lainnya diperiksa pihak kepolisian.
Bagi yang tidak memenuhi syarat diminta untuk putar balik oleh petugas yang berjaga.
Petugas Pos Kayu Kalek, Ipda Bustami, mengatakan hari ini petugas yang berjaga terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub.
"Pada hari ini kami kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan masuk ke Kota Padang," kata Ipda Bustami.
Baca juga: Berlakukan PPKM Darurat, Padang Panjang Hapus Pajak Usaha hingga Potong Sewa Kios Pasar Pusat
Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Sarana Olahraga Ditutup Termasuk Gor H Agus Salim
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat Padang Sudah 100 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Bungus
Ipda Bustami, mengatakan peralatan yang ada di pos penyekatan masih kurang.
Kata dia, alat untuk dapat pengecekan suhu tubuh dari masyarakat belum tersedia di pos penyekatan.
"Kalau suhunya tinggi, mungkin akan lebih dicurigai lagi," katanya.
Namun, saat ini masyarakat yang belum vaksin dimintanya untuk putar balik kembali.
Baca juga: Warga Padang Boleh Salat Idul Adha di Masjid saat PPKM Darurat, Khutbah Diperpendek jadi 15 Menit
Baca juga: Hotel Ibis Padang Hadirkan Promo Paket Kenyang Murah (PPKM), Makan Enak Mulai Rp 25 Ribu Saja
"Kalau KTP berdomisili di Kota Padang dan akan pergi masuk ke Kota Padang. Namun tidak memiliki vaksin, kita biarkan saja masuk," katanya.
Ia menjelaskan, selanjutnya akan diminta untuk kembali dan diharapkan selanjutnya untik dapat membawa kartu vaksin.
"Sampai hari ini masih ada terdapat beberapa masyarakat yang belum vaksin," katanya. (*)