PPKM Darurat

Berlakukan PPKM Darurat, Padang Panjang Hapus Pajak Usaha hingga Potong Sewa Kios Pasar Pusat

Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran menerbitkan sejumlah SK

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG- Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 126, 127 dan 128. 

SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak PPKM Darurat.

Hal itu dibenarkan Kadiskominfo Padang Panjang Ampera Salim, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Suasana di Pos Penyekatan Lubuk Buaya Padang: Pengendara Masih Bebas Keluar Masuk

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat Padang Sudah 100 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Bungus

Ampera Salim mengatakan selama PPKM Darurat, jual beli terbatas sehingga mengurangi pendapatan.

"Jadi itu termasuk langkah yang diambil pimpinan selama PPKM, dan sudah mulai untuk mengurangi beban masyarakat," terang Ampera Salim.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno  menyampaikan, yang tertuang dalam SK Nomor 126 Tahun 2021 yaitu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai 12 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021.

Ia menambahkan tentang besaran sewa kios pasar pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021 pada SK Nomor 127.  

Lalu, di SK Nomor 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli sampai dengan 12 September 2021.

Baca juga: Selama PPKM Darurat di Padang Kapal Mentawai Fast Tak Beroperasi, Berlayar Lagi Rabu 21 Juli 2021 

"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat."

"Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved