PPKM Darurat

Hari Pertama PPKM Darurat Padang Sudah 100 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Bungus

Sebanyak 100 kendaraan yang melewati pos penyekatan PPKM Darurat di Bungus, Padang disuruh putar balik, Selasa (13/7/2021).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Pemeriksaan di Pos Penyekatan di By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 100 kendaraan yang melewati pos penyekatan PPKM Darurat di Bungus, Padang disuruh putar balik, Selasa (13/7/2021).

Pantauan TribunPadang.com, petugas gabungan sudah berjaga melakukan penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat hari pertama. 

Penyekatan dilakukan di setiap pintu masuk ke Kota Padang termasuk di daerah Bungus. 

Baca juga: Pengawasan PPKM Darurat di Padang Dilakukan pada Semua Sektor, Wali Kota: Pelanggar akan Disanksi

Baca juga: Selama PPKM Darurat di Padang Kapal Mentawai Fast Tak Beroperasi, Berlayar Lagi Rabu 21 Juli 2021 

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, mengatakan sudah ada lebih 100 kendaraan yang disuruh putarbalik.

"Sudah lebih dari 100 kendaraan yang kita putarbalikkan pada hari ini," kata AKP Zamzami.

Ia mengatakan kendaraan yang diputarbalikkan tersebut dikarenakan bukan warga Kota Padang.

"Bukan warga Kota Padang, tidak ada sertifikat vaksin, PCR, maupun rapid antigen," katanya.

Ia menjelaskan, petugas yang berjaga di pos Bungus terdiri dari Polsek Bungus, Koramil, Satpol PP, Dishub, dan petugas BPBD.

"Untuk bukan warga atau berdomisili di Kota Padang disesuaikan dengan Surat Edaran Walikota," katanya.

Kata dia, persyaratan masuk seperti membawa sertifikat sudah vaksin minimal penerima vaksin pertama, negatif PCR H-2 atau rapid antigen H-1.

Baca juga: Posko Penyekatan PPKM Darurat di Padang Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Masuk Kota Diperiksa

Baca juga: PPKM Darurat Kota Padang, Ada 6 Lokasi Penyekatan di Padang dan Persyaratan Agar Diizinkan Masuk

Kota Padang akan membatasi masyarakat yang masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Berdasarkan rapat Forkompimda Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat dilaksanakan mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Berdasarkan kesepatan bersama dalam rapat forkompimda hari ini, akan ada dilakukan penyekatan di pintu masuk ke Kota Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved