PPKM Darurat
Pantai Padang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Selama PPKM Darurat, Begini Mekanismenya
Kota Padang sedang melakukan PPKM Darurat sejak Selasa (13/7/2021) hingga 20 Juli mendatang. PPKM Darurat ini merupakan usaha pemerintah untuk mengur
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kota Padang sedang melakukan PPKM Darurat sejak Selasa (13/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.
PPKM Darurat ini merupakan usaha pemerintah untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Selain PPKM Darurat pemerintah juga melakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan selama PPKM Darurat.
Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan ini bagian kegiatan dari PPKM Darurat di Kota Padang.
Baca juga: Warga Ini Heran Dirinya Disekat di Pintu Masuk Padang, Ngaku Tak Tahu Ada PPKM Darurat
Baca juga: Hari Kedua Penyekatan PPKM Darurat di Padang Belum Maksimal, Alat Cek Suhu Belum Tersedia di Pos
Baca juga: Pintu Masuk Pantai Padang Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengendara Disuruh Putar Balik
Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan ini dilakukan di beberapa lokasi pariwisata di Kota Padang.
Di antaranya adalah Pantai Padang, pantauan TribunPadang.com Rabu (14/7/2021),Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan terpantau menutup sisi jalan masuk ke kawasan pantai padang dari Simpang Masjid Al Hakim.
Penjaga Pos Simpang Masjid Al Hakim Pantai Padang, Aipda Sari Wiranata yang bertugas menjaga pos tersebut mengatakan bahwa ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang.
Selanjutnya ia menjelaskan tujuan dari penyekatan ini adalah untuk mengurangi keramaian di kawasan Pantai Padang.
Baca juga: Pemko Klaim PPKM Darurat di Padang Panjang Berjalan Lancar, Pos Penyekatan Dijaga 24 Jam
Baca juga: Pelaksanaan PPKM Darurat di Padang Panjang, Penyekatan Dilakukan di Bukit Surungan dan Kacang Kayu
Baca juga: Berlakukan PPKM Darurat, Padang Panjang Hapus Pajak Usaha hingga Potong Sewa Kios Pasar Pusat
"Masyarakat dan pengendara yang ingin masuk kawasan pantai padang akan kita suruh putar balik," paparnya.
Namun ada pengendara atau masyarakat yang tinggal dikawasan pantai padang (Purus) tetap bisa masuk.
"Jika pengendara tersebut adalah warga sini, mereka bisa tunjukan KTP untuk bisa masuk," terangnya.
Masyarakat yang memiliki KTP akan diberikan izin masuk namun melalui beberapa tempat yang sudah disiapkan.
"Jadi jika memang warga sini kita kasih alternatif jalan lain untuk bisa masuk ke rumahnya," jelasnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Sarana Olahraga Ditutup Termasuk Gor H Agus Salim
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat Padang Sudah 100 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Bungus
Baca juga: Warga Padang Boleh Salat Idul Adha di Masjid saat PPKM Darurat, Khutbah Diperpendek jadi 15 Menit
Sedangkan masyarakat atau pengendara lain yang ingin masuk ke kawasan Pantai Padang sangat tidak diizinkan.