Demo Dugaan Kasus Handsanitizer
Massa Datangi Kantor Gubernur Bubar, Lalu Bergeser ke Kantor Polda Sumbar
Massa sekaligus peserta aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Sumbar terkait dugaan indikasi penyelewengan dana Covid-19 di S
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Massa sekaligus peserta aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Sumbar terkait dugaan indikasi penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar, Senin (8/3/2021) memilih untuk -- bergeser ke Mapolda Sumbar -- tak berjauhan dari aksi semula.
Sebelumnya, aksi tersebut dilakukan oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi lainnya berharap Gubernur Sumbar langsung yang datang mendengarkan aspirasinya.
Namun, karena hanya perwakilan yang datang dan peserta aksi menolak untuk mendengarkan perwakilan dari Gubernut yang datang.
Lantaran tidak kunjung datang, peserta aksi berpindah ke gerbang kantor Mapolda Sumbar dengan harapan Kapolda Sumbar datang mendengarkan asipirasi yang disampailan mereka.
Puluhan mahasiswa tersebut berjalan kaki ke gedung Mapolda Sumbar dengan tetap menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Pihak kepolisian yang berjaga tetap mengatur jalannya aksi agar berlangsung damai dan tidak terjadi gesekan yang menimbulkan keributan.
Sedangkan, arus lalu lintas tetap lancar, karena diatur oleh petugas lalu lintas yang dari Polresta Padang.

Massa Bawa Spanduk
Dilansir TribunPadang.com, massa yang mengatasnamakan Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan mendatangi kantor Gubernur Sumbar guna mempertanyakan dugaan indikasi penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar.
Pantauan TribunPadang.com terlihat peserta aksi berkumpul di depan gerbang Kantor Gubernur dengan membawa spanduk.
Peserta aksi mempertanyakan terkait dana Covid-19 yang seharusnya dapat meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan dalam ekonomi.
Terkait perkara tersebut, peserta aksi meminta mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK-RI.
Spanduk yang dibawa peserta aksi berisi 'KPK Mampir ke Sumbar #Dong!'. Selain itu, juga ada spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Maling Uang Rakyat'.
Selain itu, peserta aksi juga meletakkan handsanitizer saat melakukan aksi.
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Alwi Haskar mengatakan, terkait aksi hari ini pihaknya menuturkan sebanyak 366 personel.
Kata dia, pihaknya membagi personel berjaga di dua lokasi agar lebih aman.
"Kami membagi dua, berjaga di kantor Gubernur Sumbar dan berjaga di kantor BPBD Sumbar," ujar Kompol Alwi Haskar, Senin (8/3/2021).
Kompol Alwi Haskar mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Anggota Polisi Berjaga-jaga di Kantor Gubernur dan BPBD Sumbar
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Ombudsman Sumbar: Sudah Ada Niat Jahat Sejak Awal

Polisi Berjaga-jaga
Sementara itu, Pihak kepolisian berjaga-jaga di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang pada Senin (8/3/2021).
Pantauan TribunPadang.com terlihat anggota kepolisian dari jajaran Polresta Padang melakukan apel pasukan pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB.
Penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian, karena adanya dugaan aksi tentang indikasi dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar.
Seusai apel, pihak kepolisian membagi pihaknya menjadi 2 bagian, yaitu untuk berjaga di kantor Gubernur Sumbar dan berjaga di kantor BPBD Sumbar.
"Pada hari ini (Senin 8/3/2021) kami mengerahkan personel sebanyak 366 orang, karena akan adanya aksi," kata Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Alwi Haskar, Senin (8/3/2021).
Sejauh ini kata dia, pihak aparat keamanan membagi personel berjaga di dua lokasi agar lebih aman.
"Kami membagi dua, berjaga di kantor Gubernur Sumbar dan berjaga-jaga di kantor BPBD Sumbar," ujarnya.
Kompol Alwi Haskar mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan.
Baca juga: WCC Nurani Perempuan: Selama 2021, Terjadi Lebih 20 Kasus Kekerasan Perempuan
Baca juga: WNI Tionghoa di Kota Padang Ikuti Vaksinasi Massal, Plt Wali Kota: Targetkan 700 Ribu Tercapai
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Haryani merespon Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar yang bergulir saat ini.
BPK Sumbar menemukan ada dugaan penyelewengan harga handsanitizer hingga mencapai Rp4,9 Miliar.
Yefri Haryani menyebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai sudah saatnya penegak hukum masuk lebih dalam atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Pesan Ombudsman untuk Gubernur Sumbar yang Baru: Layanan Publik Harus Jadi Perhatian
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Penuhi Undangan Ombudsman Sumbar di Akhir Masa Jabatan
"Jika kita baca LHP dan kita simak sidang-sidang Pansus DPRD soal anggaran Covid-19 ini, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan dengan dalih kedaruratan," kata Yefri Haryani, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, Ombudsman juga menilai persoalan itu bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik atau Mal Administrasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Termukan Maladministrasi di Samsat Padang: Temukan Calo
Baca juga: Ombudsman Sumbar akan Turun ke TPS, Pastikan Pemungutan Suara Taat Protokol Kesehatan
Menurutnya, rasa keadilan publik di tengah derita Covid-19 yang sampai hari ini masih mendera, harus terobati dengan penegakan hukum yang adil, dan tegas.
Ombudsman pun sudah mendengar, Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut.
Demikian juga Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses pengumpulan barang bukti.
Belajar dari kasus tersebut, Ombudsman mengajak semua pihak, pemerintah, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP-LHP BPK untuk Kabupaten Kota.
Ombudsman khawatir, pola yang sama terjadi.
Untuk itu, diperlukan juga treatment yang sama dan perlu dikawal-bersama.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Sumbar Terima Banyak Pengaduan Orang Tua Murid Terkait PPDB
Baca juga: Pesan Ombudsman untuk Gubernur Sumbar yang Baru: Layanan Publik Harus Jadi Perhatian
Tidak boleh ada pengabaian atas tindaklanjut atas LHP BPK itu. Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau.
"Ombudsman, selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu. Memantau proses tindaklanjut LHP oleh Pemerintah Daerah dan upaya-upaya penegakan hukum, manakala hal itu sudah sangat diperlukan," ujar Yefri. (*)