Ombudsman Perwakilan Sumbar Terima Banyak Pengaduan Orang Tua Murid Terkait PPDB

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mengaku mendapat banyak laporan dan keluhan soal PPDB tingkat SMP dan SMA.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Suasana Posko PPDB SMA dan SMK Sumbar di hari terakhir pendaftaran, Rabu (8/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mengaku mendapat banyak laporan dan keluhan soal PPDB tingkat SMP dan SMA.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan bahkan sejak dibuka sudah banyak pengaduan.

Pertama, server down, akibatnya masyarakat tidak bisa mengakses situs PPDB.

Belum Cukup Informasi soal PPDB Online SMA/SMK Sumbar, Orangtua: Bingung Mau Bertanya ke Siapa

Puluhan Orang Tua Siswa Mengadu ke DPRD Padang, Protes PPDB Online 2020 Jalur Zonasi

Kemudian setelah hasil seleksi PPDB diumumkan pada tingkat SMP, juga mulai masuk pengaduan, siswa tidak diterima karena umur. 

"Misalnya umur siswa hanya kurang 1 bulan, dua bulan," ujar Adel Wahidi.

Selain itu, pada umumnya para orangtua murid mengeluh karena tidak masuk dalam zonasi.

PPDB SMA/SMK di Sumbar Kembali Diperpanjang Hingga 8 Juli 2020, Lihat Jadwalnya

Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Sumbar Ditunda Hingga 9 Juli 2020, Panitia Melakukan Validasi

Sementara, untuk tingkat SMA dan SMK, setelah ada uji publik, orangtua merasa rumahnya lebih dekat dengan sekolah yang dituju, tapi nama mereka tidak muncul di hasil seleksi sementara.

Adel Wahidi menyebut secara umum pengaduan masyarakat berkaitan dengan hal itu dan pihaknya masih merekap data.

Ombudsman, kata Adel Wahidi, jika orangtua murid telah berupaya mendatangi sekolah dan instansi terkait, kemudian tidak ada penyelesaian, baru akan ditindaklanjuti.

Testimoni Bernas Warnai Webinar Haul 4 Tahun Mengenang Wafatnya Husni Kamil Manik

Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar Kemungkinan Diperpanjang 2 Hari, Ini Kata Kadisdik

Syukur-syukur, ucapnya, Disdik sudah punya alternatif.

Adel Wahidi melihat, secara kebijakan sekarang ini memang masyarakat itu tidak bisa terima.

Kalau dulu PPDB standarnya nilai, kalau nilai rendah, masyarakat menerima sebagai nasib saja.

Sekarang tidak, masyarakat tidak terima karena tidak masuk zonasi dan karena umurnya masih rendah.

Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 8 Juli 2020, Wilayah Sumatera Barat Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Terjemahan Lirik Lagu Public Berjudul Make You Mine, Dilengkapi Video Youtube

"Itu orang belum terima walaupun secara regulasi memang demikian, Permendikbud memang begitu. Kalau jarak siswa sama, penentuan kelulusan oleh umur. Mana umurnya yang lebih tua, itu yang lulus," ungkap Adel Wahidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved