PPDB Online Sumbar
Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Sumbar Ditunda Hingga 9 Juli 2020, Panitia Melakukan Validasi
Pengumuman hasil Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK Tahun 2020 di Sumbar ditunda.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengumuman hasil Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK Tahun 2020 di Sumbar ditunda.
Sebelumnya, sesuai jadwal PPDB bahwa pengumuman kelulusan siswa yang mendaftar PPDB dilakukan pada 7 Juli 2020.
Namun sampai hari ini pengumuman belum juga disampaikan.
• Adu Mulut Orang Tua Murid dengan Petugas Keamanan di Posko PPDB, Kadisdik Sumbar: Itu Wajar
• Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar Kemungkinan Diperpanjang 2 Hari, Ini Kata Kadisdik
Pada Aplikasi PPDB Provinsi Sumbar tertulis bahwa pengumuman hasil PPDB ditunda.
Hal itu dalam rangka proses validasi dan verifikasi data siswa, hasil seleksi PPDB 2020 untuk jalur zonasi, Afirmasi/Inklusi dan perpindahan Orang Tua yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2020 menjadi 9 Juli 2020.
"Ya ditunda, panitia melakukan validasi. Info selengkapnya cek website ppdbsumbar.id," singkat Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Selasa (7/7/2020).
• Temukan Banyak Kendala, DPRD Sumbar Minta PPDB Online 2020 SMA dan SMK Diperpanjang
• Batas Usia PPDB Online SMP di Padang Jalur Zonasi: Maksimal 15 Tahun, Prioritaskan yang Lebih Tua
Selebihnya ia belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap terkait hal tersebut.
Pantauan TribunPadang.com di laman ppdbsumbar.id, ada pengumuman bagi calon peserta PPDB yang kesulitan mendaftar silahkan berkonsultasi dengan panitia PPDB yang berada disekolah yang dituju sebagaimana jadwal terlampir.
• Tak Lulus PPDB SMP, Kadisdik Padang Sarankan Masuk Swasta atau Sekolah di Bawah Kemenag
• Penjelasan Dinas Pendidikan Sumbar soal Keluhan PPDB Online Jalur Zonasi Tingkat SMA/SMK
Bagi calon peserta PPDB yang menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti KK (Kartu Keluarga), di harapkan mengunduh surat pernyataan yang ada pada menu info di website ppdbsumbar.id yang ditanda tangani serta dibubuhi materai 6000 oleh orang tua/wali peserta didik.
Jika dalam proses validasi dan verifikasi ditemukan keterangan palsu, maka calon peserta didik dicabut hak bersekolah ditempat yang dituju dan orang tua siswa dapat diproses secara hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-ppdb.jpg)