PPDB Online Sumbar
Batas Usia PPDB Online SMP di Padang Jalur Zonasi: Maksimal 15 Tahun, Prioritaskan yang Lebih Tua
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP melalui jalur zonasi ditentukan berdasarkan usia.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP melalui jalur zonasi ditentukan berdasarkan usia.
Batas maksimal usia yang diterima melalui jalur zonasi ini 15 tahun.
Serta tidak ada batas usia minimal peserta didik.
• Tak Lulus PPDB SMP, Kadisdik Padang Sarankan Masuk Swasta atau Sekolah di Bawah Kemenag
Hanya saja, usia yang paling tua diprioritaskan diterima melalui jalur zonasi ini.
"Maksimal 15 tahun diterima. Jadi direngking, yang lebih tua diprioritaskan," kata Habibul Fuadi, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, jalur zonasi bukan ditentukan berdasarkan nilai peserta didik melainkan usia.
Jika berdasarkan nilai, peserta didik bisa melalui jalur prestasi pada tahap pertama PPDB tingkat SMP.
• Penjelasan Dinas Pendidikan Sumbar soal Keluhan PPDB Online Jalur Zonasi Tingkat SMA/SMK
Lanjutnya, jalur prestasi dibuka pada tahap pertama, saat ini sudah ditutup.
"Bukan nilai, kalau zonasi yang menentukannya umur, maksimal 15 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, peserta didik dengan usia paling tua maksimal 15 tahun akan diurutkan atau direngking sampai usia termuda.
Lanjutnya, peserta didik yang diterima kemudian ditentukan dengan batas daya tampung sekolah yang ada.
"Yang diterima diurut dari yang tertua dan termuda, berapa kuota sekolah yang ada itulah yang dipotong, itulah yang akan diterima," ujarnya. (*)