Ombudsman Sumbar Termukan Maladministrasi di Samsat Padang: Temukan Calo

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, menyatakan ditemukan terjadinya beberapa maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
istimewa
Ombudsman Sumbar kunjungi Samsat Padang, Selasa (15/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, menyatakan ditemukan terjadinya beberapa maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Kota Padang.

Di antaranya berupa permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor. 

"Permintaan uang dengan jumlah antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," kata Yefri Heriani, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Diduga Mengemudikan Mobil Dalam Keadaan Mabuk, Salshabilla Adriani Terlibat Kecelakaan di Kemang

Baca juga: Temukan Dompet Isi ATM & KTP Saat Bersihkan Mobil Travel, Sopir Kuras Uang Penumpang Rp 11 Juta

Baca juga: Gowes Siti Nurbaya Adventure Berpolemik, Ombudsman hingga KI Sumbar Kritik Wali Kota Padang

Menurutunya, temuan ini didapatkan dari hasil mistery shopping yang dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020, persis di hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau lebih sering disebut sebagai pemutihan denda. 

Selain itu, juga ditemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat.

Diduga aktivitas calo sudah berlangsung sejak lama, hal ini dikuatkan dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudman RI Perwakilan Sumbar.

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Dipanggil Ombudsman, Bahas soal Proses PPDB SMA dan SMK

Baca juga: Ombudsman Perwakilan Sumbar Terima Banyak Pengaduan Orang Tua Murid Terkait PPDB

Baca juga: Gubris Aduan Masyarakat, Ombudsman Minta Disdik Sumbar Siapkan Tenaga Kompeten Tangani Krisis

Yefri menambahkan temuan lainnya adalah belum terpenuhinya standar pelayanan publik, diantaranya seperti petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal.

Lanjutnya, tidak adanya saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan ketiadaan petunjuk arah loket yang akan dituju masyarakat dalam setiap tahapan proses. 

Selain itu, layanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak memadai.

Disisi lain, masyarakat tidak diingatkan oleh petugas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di area kantor Samsat. 

Baca juga: Ombudsman Sumbar Terima 149 Aduan Masyarakat Terkait Dampak Covid-19, Umumya Soal Bansos

Baca juga: POPULER SUMBAR - 8 Fakta Siswi SMA di Pasaman Hamil| Laporan Masuk ke Ombudsman

Baca juga: Ombudsman Sumbar Selama Februari 2020 Terima 52 Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan

Sehingga tampak adanya kerumunan di setiap loket, padahal sudah ada tanda jaga jarak. 

"Juga ditemukan banyak masyarakat sebagai pengguna layanan, tidak menggunakan masker secara benar," tambahnya.

Dari kegiatan mistery shopping ini, Ombudsman melihat beberapa potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan uang, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan terkait ketiadaan informasi yang jelas di Kantor Samsat.

Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman hingga MKD Soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade: Saya Tidak Akan Lari

Baca juga: Kabar Terbaru Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, Ombudsman Sumbar Lihat Sejumlah Indikasi

"Terkait temuan permintaan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya", kata Yefri.

Sementara itu, Kepala Samsat Padang Hidayat mengatakan saat ini dirinya masih di luar Kota Padang, temuan Ombudsman Sumbar akan dijadikan bahasan kajian bagi Samsat Padang.

"Temuaan Ombudsman Sumbar akan jadi bahasan untuk tindak lanjut nantinya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved