Ombudsman Sumbar Selama Februari 2020 Terima 52 Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan
Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima 52 pengaduan masyarakat terkait pelayanan instansi pemerintahan hingga minggu ketiga Februari 2020.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima 52 pengaduan masyarakat terkait pelayanan instansi pemerintahan hingga minggu ketiga Februari 2020.
Ombudsman berhasil menindaklanjuti 32 laporan masyarakat (LM) dari 52 pengaduan masyarakat yang diterima.
• Dilaporkan ke Ombudsman hingga MKD Soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade: Saya Tidak Akan Lari
• Kabar Terbaru Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, Ombudsman Sumbar Lihat Sejumlah Indikasi
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan, laporan tersebut masih didominasi dengan substansi pertanahan, pendidikan, kepegawaian, kepolisian dan asuransi atau pajak.
"32 Laporan Masyarakat yang diterima telah melalui tahapan verifikasi laporan berupa kelengkapan persyaratan baik formil maupun materil," kata Yefri Heriani.
Yefri Heriani menjelaskan, saat ini pihaknya telah memiliki empat orang SDM di bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
• Ombudsman Kawal Prosedur Penanganan Perkara NN, Andre Rosiade Melakukan Penyalahgunaan Wewenang
• Berikut Ini Link Pengumuman SKD CPNS 2019 di 16 Instansi Ada LIPI,Mahkamah Agung,Ombudsman,Kemenag
Antara lain, satu orang asisten petugas penerimaan laporan, satu orang asisten formil, satu orang asisten materil dan satu orang Kepala Keasistenan.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mengajukan aduan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pelapor.
Namun, Yefri Heriani mengatakan, pada umumnya masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman masih senang datang langsung ke kantor yang beralamat di jalan Sawahan No 58 Padang, dibandingkan menyampaikan laporan lewat surat, email, faximile, telepon, handphone, dan sosial media.
• Ombudsman Perwakilan Sumbar Terima 6 Laporan Pengaduan CPNS
• PADANG - Pemko Padang Terbanyak Dilaporkan ke Ombudsman| Getaran Gempa Bengkulu Terasa di Padang
Padahal, kata Yefri, pihaknya telah menyediakan banyak saluran pengaduan.
Antara lain untuk telepon 0751-892521, faximile 0751-892520, handphone dan Whatsapp 08116656137, email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id dan sosial media lainnya seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Sementara itu, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman menjelaskan, laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses pemeriksaan harus lengkap syarat formil dan materilnya.
• 3 Kabupaten di Sumbar Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI, Dinyatakan Tinggal Kelas
Syarat formilnya antara lain salinan identitas pelapor lengkap dan masalah yang disampaikan belum dua tahun terakhir.
Sementara, untuk syarat materilnya berupa laporan kronologis, belum atau tidak sedang beracara di Pengadilan dan telah melakukan upaya kepada instansi yang dilaporkan. (*)