Sengketa Pilgub Sumbar

Mahyeldi Angkat Bicara pasca MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Sumbar, 'Telah Terima Ucapan Selamat'

asangan calon (Paslon) Mahyeldi-Audy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar menyusul sidang putusan sela Mahkamah Konstitu

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi saat ditemui, Rabu (17/2/2021)/ Rima 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutup Anwar Usman. 

Sebelumnya, pihak Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) beserta alat bukti ke MK. 

Permohohan mereka teregistrasi dengan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021. 

Baca juga: Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021

Perselisihan Hasil Pilkada

Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 yang diajukan dua calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta lima calon bupati dan wakil bupati di Sumbar teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan registrasi tersebut ada di website MK dan dalam waktu dekat akan dapat surat pemberitahuan dari MK.

"BRPK sudah keluar, ada tujuh permohonan pasangan calon sudah teregistrasi MK, termasuk dua gugatan Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar," kata Amnasmen, Senin (18/1/2021) sore.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang

Selanjutnya, KPU menunggu jadwal sidang yang telah diagendakan pada 26-29 Januari 2021.

Kemudian baru KPU diminta untuk menyerahkan bukti, kronologis, dan diperiksa oleh tim.

"KPU harus sungguh-sungguh dan cermat menyiapkan kronologis terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon agar mengetahui bagaimana menyiapkan jawaban, alat bukti, dan saksi dalam proses nantinya," sebut Amnasmen.

Berlanjut pada 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal perkara bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.

Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI

"Apakah perkara itu berhenti atau dilanjutkan ke sebuah proses persidangan akhir itu diputuskan pada 15 atau 16 Februari," jelas Amnasmen.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan persidangan lanjutan pada 19 Februari-18 Maret.

Putusan akan dibacakan pada 19-24 Maret termasuk penyerahan salinan kepada pemohon, termohon, Bawaslu higga pihak terkait

Amnasmen menambahkan, kalau tidak ada gugatan, berarti MK Akan menyampaikan pada 19-20 Januari pada KPU bahwasanya Paslon di daerah itu sudah bisa ditetapkan.

"Jika tidak ada lagi gugatan, silakan KPU menetapkan Paslon, misal tanggal 19 Januari disampaikan ke KPU, KPU tentu dua hingga tiga hari setelah itu sudah sesegera mungkin menetapkan Paslon," jelas Amnasmen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved