Pilkada Serentak 2020
MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sengketa Pilkada Sumbar telah diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sengketa Pilkada Sumbar telah diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).
Hal itu dibenarkan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar Aan Wuryanto.
Aan Wuryanto menyampaikan meski BRPK telah terbit, pihaknya belum menerima salinan BRPK tersebut.
"Iya baru BRPK online, secara resmi dari KPU RI belum, bisa jadi nanti malam," kata Aan Wuryanto
Aan Wuryanto menambahkan, nanti akan ada surat dari KPU RI.
Hal itu sebagai pedoman bagi daerah lain untuk melaksanakan penetapan Paslon terpilihnya.
"Kami masih nunggu dari KPU RI," sebut Aan Wuryanto.
Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, ada 7 gugatan dari Sumbar.
Gugatan itu terdiri atas 5 calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat
Baca juga: UPDATE Gugatan Pilkada Sumbar 2020, Registrasi MK Keluar 18 Januari 2021,KPU: Kita Tunggu Surat
Berikut rincian 7 gugatan yang sudah tercatat di BRPK:
1. Teregistrasi nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Nasrul Abit dan Indra Catri, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 Nomor Urut 2.
2. Teregistrasi nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Mulyadi dan Ali Mukhni, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 Nomor Urut 1.
3. Teregistrasi nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Hendri Susanto dan Indra Gunalan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020 Nomor Urut 5.
4. Teregistrasi nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Hendrijoni dan Hamdanus, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2020 Nomor Urut 1.