Sengketa Pilgub Sumbar
Mahyeldi Angkat Bicara pasca MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Sumbar, 'Telah Terima Ucapan Selamat'
asangan calon (Paslon) Mahyeldi-Audy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar menyusul sidang putusan sela Mahkamah Konstitu
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan calon (Paslon) Mahyeldi-Audy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar menyusul sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) 2020.
Dengan begitu paslon terpilih, Mahyeldi-Audy bakal segera dilantik untuk menggantikan kepemimpinan terdahulu yakni Gubernur dan Wagub Sumbar, Irwan Prayitno-Nasrul Abit.
Menanggapi hasil putusakan MK tersebut, Mahyeldi Ansharullah mengatakan Pilkada Sumbar sudah berjalan dengan lancar dan aman, sehingga patut jadi sebuah prestasi tersendiri.
"Seluruh komponen di Sumbar maupun di rantau marilah untuk bersinergasi membangun Sumbar lebih baik, lebih cepat dan kompak, karena dampak covid-19 luar biasa," kata Mahyeldi, Rabu (17/2/2021).
Ia menambahkan, dengan kondisi covid-19 saat ini, Pemerintah harus bersinergei dengan masyarakat untuk melakukan pembangunan.
Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah mendengar aspirasi dan berbuat untuk masyarakat, jangan hanya berbuat sesuka hati sendiri.
Pasca putusan MK, Mahyeldi mengatakan paslon Nasrul Abit juga sudah mengucapkan selamat.
Sementara, paslon lain sudah terlebih dahulu mengucapkan selamat pada Desember Tahun 2020 lalu.
"Pak Nasrul Abit sudah memberikan selamat kemarin malam, kalau Pak Fahrizal dan Mulyadi sudah mengucapkan pada Desember 2020," ungkapnya.
Menurutnya, tiga paslon ini juga akan terlibat pembangunan Sumbar kedepan, dengan berbagai cara yang akan dilakukan atau pembangunan dalam arti luas.
Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri
Baca juga: Masa Jabatan Irwan Prayitno-Nasrul Abit Resmi Berakhir, Sekda Resmi Jadi Plh Gubernur Sumbar
Konklusi Putusan Sidang MK
Dilansir TribunPadang.com, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh hakim Ketua , Anwar Usman menyatakan, Mahkamah konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
"Eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan," kata Anwar Usman, Selasa (16/2/2021)..
Hakim MK Anwar Usman menambahkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.