Sengketa Pilgub Sumbar
Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dalam sidang putusan sengketa
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Sumbar, Selasa (16/2/2021).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Anwar Usman menyebutkan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
"Eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan," kata Anwar Usman.
Hakim MK Anwar Usman menambahkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.