Sengketa Pilgub Sumbar

MK Tidak Terima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni, Konklusi Putusan Dibacakan Hakim MK Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela telah tidak dapat menerima permohonan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi-Ali

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
INFOGRAFIK; Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela telah tidak dapat menerima permohonan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, gugatan Mulyadi-Ali Mukhni tidak diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon (Mulyadi-Ali Mukhni) tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman dalam sidang MK, Selasa (16/2/2021).

Hakim MK Anwar Usman saat membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan.

Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohona a quo.

"Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Anwar Usman.

Begitu juga dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutup Anwar Usman. 

Sebelumnya, pihak Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) beserta alat bukti ke MK. 

Permohohan mereka teregistrasi dengan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021. 

Baca juga: Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021

Perselisihan Hasil Pilkada

Dilansir TribunPadang.com, semula permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 yang diajukan dua calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta lima calon bupati dan wakil bupati di Sumbar teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan registrasi tersebut ada di website MK dan dalam waktu dekat akan dapat surat pemberitahuan dari MK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved