Sengketa Pilgub Sumbar

Mahyeldi Angkat Bicara pasca MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Sumbar, 'Telah Terima Ucapan Selamat'

asangan calon (Paslon) Mahyeldi-Audy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar menyusul sidang putusan sela Mahkamah Konstitu

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi saat ditemui, Rabu (17/2/2021)/ Rima 

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Anwar Usman. 

Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

Baca juga: MK Tidak Terima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni, Konklusi Putusan Dibacakan Hakim MK Anwar Usman

Gugatan Mulyadi-Ali Mukhi Tidak Diterima

Dilansir TribunPadang.com, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela telah tidak dapat menerima permohonan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, gugatan Mulyadi-Ali Mukhni tidak diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon (Mulyadi-Ali Mukhni) tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman dalam sidang MK, Selasa (16/2/2021).

Hakim MK Anwar Usman saat membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan.

Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohona a quo.

"Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Anwar Usman.

Begitu juga dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved