Sengketa Pilgub Sumbar
Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dalam sidang putusan sengketa
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak menerima permohonan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Sumbar, Selasa (16/2/2021).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Anwar Usman menyebutkan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
"Eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan," kata Anwar Usman.
Hakim MK Anwar Usman menambahkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
Kemudian, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Anwar Usman.
Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas
Baca juga: MK Tidak Terima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni, Konklusi Putusan Dibacakan Hakim MK Anwar Usman
Gugatan Mulyadi-Ali Mukhi Tidak Diterima
Dilansir TribunPadang.com, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela telah tidak dapat menerima permohonan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, gugatan Mulyadi-Ali Mukhni tidak diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon (Mulyadi-Ali Mukhni) tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman dalam sidang MK, Selasa (16/2/2021).
Hakim MK Anwar Usman saat membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan.
Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas
MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Kemudian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohona a quo.
"Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Anwar Usman.
Begitu juga dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutup Anwar Usman.
Sebelumnya, pihak Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) beserta alat bukti ke MK.
Permohohan mereka teregistrasi dengan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Baca juga: Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021
Perselisihan Hasil Pilkada
Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 yang diajukan dua calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta lima calon bupati dan wakil bupati di Sumbar teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2021).
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan registrasi tersebut ada di website MK dan dalam waktu dekat akan dapat surat pemberitahuan dari MK.
"BRPK sudah keluar, ada tujuh permohonan pasangan calon sudah teregistrasi MK, termasuk dua gugatan Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar," kata Amnasmen, Senin (18/1/2021) sore.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan, Kuasa Hukum Paslon NA-IC Tunggu Jadwal Sidang
Selanjutnya, KPU menunggu jadwal sidang yang telah diagendakan pada 26-29 Januari 2021.
Kemudian baru KPU diminta untuk menyerahkan bukti, kronologis, dan diperiksa oleh tim.
"KPU harus sungguh-sungguh dan cermat menyiapkan kronologis terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon agar mengetahui bagaimana menyiapkan jawaban, alat bukti, dan saksi dalam proses nantinya," sebut Amnasmen.
Berlanjut pada 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal perkara bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.
Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
"Apakah perkara itu berhenti atau dilanjutkan ke sebuah proses persidangan akhir itu diputuskan pada 15 atau 16 Februari," jelas Amnasmen.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan persidangan lanjutan pada 19 Februari-18 Maret.
Putusan akan dibacakan pada 19-24 Maret termasuk penyerahan salinan kepada pemohon, termohon, Bawaslu higga pihak terkait
Amnasmen menambahkan, kalau tidak ada gugatan, berarti MK Akan menyampaikan pada 19-20 Januari pada KPU bahwasanya Paslon di daerah itu sudah bisa ditetapkan.
"Jika tidak ada lagi gugatan, silakan KPU menetapkan Paslon, misal tanggal 19 Januari disampaikan ke KPU, KPU tentu dua hingga tiga hari setelah itu sudah sesegera mungkin menetapkan Paslon," jelas Amnasmen. (*)