MK Tolak Gugatan Tri Suryadi-Taslim, KPU Padang Pariaman Tetapkan Paslon Terpilih Pekan Ini
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim terkait hasil
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020 ditolak, Senin (15/2/2021).
Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Sativa Sakban, bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan calon terpilih.
"Setelah menerima putusan MK, paling lambat lima hari setelah itu KPU akan melakukan pleno terbuka penetapan calon terpilih," kata Ory.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih
Baca juga: Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir
Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
Ory menyampaikan, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di Padang Pariaman ialah Paslon nomor urut 1, Suhatri Bur-Rahmang.
Setelah keluar putusan MK, baru KPU akan menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak tersebut.
Ory mengungkapkan, gugatan pemohon tidak dapat diterima, salah satu persoalannya ialah tenggat waktu pengajuan permohonan.
Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas
Baca juga: MK Lanjutkan Sidang PHP Pilgub Sumbar 1 Februari 2021, KPU Sumbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Kemudian, terkait masalah pokok permohonan yang juga telah diputus oleh MK, tidak dapat diterima.
"KPU berhasil memenangkan perkara ini di MK, eksepsi kita diterima sebagian yakni terkait masalah tenggang waktu pengajuan, kemudian terkait pokok permohonan seluruhnya ditolak oleh MK," tutur Ory.
Ory melanjutkan, penetapan calon terpilih di Padang Pariaman rencananya diagendakan dalam pekan ini.
Akan tetapi masih menunggu masukan dari sejumlah pihak .
Skemanya, setelah ditetapkan, KPU akan mengirimkan hasil ketetapan dan berita acara penetapan ke DPRD.
Lalu DPRD yang akan melanjutkan ke Kemendagri.
Baca juga: Update Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Paslon Terpilih di 8 Daerah Sumbar, Berikut Ini Rinciannya
Baca juga: KPU Pasaman Barat Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Hamsuardi-Risnawanto Dilantik di Padang
Baca juga: Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Pasaman Tetapkan Benny Utama-Sabar AS sebagai Paslon Terpilih
"Kapan dilantik dan SK-nya keluar itu kewenangan DPRD dan Kemendagri," sebut Ory.
Melalui gugatan yang diajukan pemohon, kata Ory, KPU ingin mengedukasi masyarakat bahwa tahapan langkah hukum yang ditempuh Paslon nomor urut 2 itu dihargai sebab itu kontitusional, boleh dilakukan.
Masyarakat juga bisa mendengar permohonannya apa, lalu dijawab oleh KPU.
Menurut Ory, hal itu merupakan bagian dari bagaimana KPU mengedukasi masyarakat agar masyarakat paham.
"Ternyata begitu yang disangkakan ke KPU, begitu juga dengan jawaban dan bantahannya, serta barang bukti yang ada. Itu pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat perihal Pilkada," jelas Ory. (*)