Corona Sumbar
Penindakan Pelanggar Perda AKB Ditingkatkan, Gubernur Sumbar: Polres Sudah Sediakan Sel Khusus
Kata Irwan Prayitno, Satpol PP bersama pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum yang ada pada Perda AKB.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Kapolda Sumbar melakukan rapat koordinasi dalam rangka memantapkan pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (20/10/2020).
Irwan Prayitno mengatakan, dengan demikian ia berharap ke depan semakin meningkat upaya penindakan pada masyarakat.
Terutama bagi yang melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Perda AKB Berlaku 160 Orang di Padang Sudah Ditindak, Satpol PP: Ada yang Harus Bayar Denda
"Supaya muncul kebiasaan baru untuk menggunakan masker di luar rumah," tegas Irwan Prayitno
Kata Irwan Prayitno, Satpol PP bersama pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum yang ada pada Perda AKB dengan menerapkan berupa sanksi denda dan pidana kurungan.
Satpol PP melakukan penindakan hukum terkait Perda AKB hampir setiap jam di berbagai tempat dan daerah.
Bahkan dari sekian banyak anggota Polres yang tersebar di daerah juga melakukan tindakan hukum.
Baca juga: Soal Sanksi Pidana Perda AKB Sumbar, Gubernur: Diberikan Bila Sudah Pernah Kena Sanksi Administrasi
Satpol PP dan anggota Polres yang tersebar di daerah, sebutnya, selalu melakukan razia secara rutin kepada masyarakat setiap jam.
"Bahkan kita telah bekerja sama dengan jaksa dan hakim, untuk melakukan sidang di tempat."
"Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus," imbuh Irwan Prayitno.
Semua itu diterapkan agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Pemko Padang Sosialisasikan Perda AKB di Pasar Raya, Plt Wali Kota: Mulai Berlaku 10 Oktober 2020
"Jadi sudah banyak yang kena sanksi, dari kepolisian saja sudah lebih dari 600 orang, sedangkan dari Satpol PP sudah ribuan," jelas Irwan Prayitno.
Adapun rincian sanksi yaitu, 76 orang sanksi denda administratif dengan 36 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 40 orang dilaksanakan oleh kabupaten kota dan untuk 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Selanjutnya untuk pelaku usaha sebanyak 48 unit dengan diberikan teguran tertulis dan penyelenggara kegiatan 1 kali teguran.