Perda AKB

Perda AKB Berlaku 160 Orang di Padang Sudah Ditindak, Satpol PP: Ada yang Harus Bayar Denda

Perda AKB Berlaku 160 Orang Sudah Ditindak di Padang, Satpol PP: Ada yang Harus Bayar Denda

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Istimewa
Pelanggar Perda AKB di Padang diberikan sanksi membersihkan jalan, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejak peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diterapkan mulai 10 Oktober 2020, sudah ratusan orang yang ditindak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Alfiadi mengatakan warga yang melanggar diberikan sanksi sosial hingga denda.

Baca juga: Soal Sanksi Pidana Perda AKB Sumbar, Gubernur: Diberikan Bila Sudah Pernah Kena Sanksi Administrasi

Baca juga: Tak Hanya di Jalanan Satpol PP Padang Juga Razia Masker di Perkantoran Tekan Penyebaran Covid-19

Setidaknya sudah ada 160 orang yang diberi sanksi. 

"Sejak berlaku Perda AKB no 6 tahun 2020, penindakan dan denda sudah dilakukan penindakan 160 orang data terakhir," kata Alfiadi, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, dari jumlah tersebut sudah ada juga sanksi denda yang masuk ke kas Provinsi Sumbar.

"Sebelum diterapkan Perda AKB hanya sanksi sosial. Namun sekarang sudah sanksi denda Rp 100 ribu. Ini sudah masuk ke provinsi, pakai surat tilang," ujarnya.

Alfiadi mengatakan sanksi denda diberlakukan apabila orang yang melakukan pelanggaran kedua kalinya.

Dijelaskannya, saat terjaring melakukan pelanggaran, warga akan difoto dan diminta identitasnya.

Kemudian data diinput ke dalam aplikasi, sehingga mudah diketahui apakah sebelumnya sudah pernah melanggar atau belum. 

Jika melanggar ketiga kalinya, maka sanksinya adalah kurungan.

Namun sejauh ini belum ada pelanggar yang dikurung.

"Setiap pagi semenjak perda ini dilaksanakan, apelnya di Mapolda Poltesta Padang, 60 orang petugas Satpol PP dari pagi sore sampai malam ikut menegakan aturan," ujarnya.

Menurutnya, dari sejak awal diberlakukan perwako no 49 tahun 2020, jumlah warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan menurun.

"Biasanya diatas 80 perhari, turun menjadi 50 , kita juga tidak selalu mengawasi, yang jelas pelanggar yang ditindak Satpol PP sudah menurun," ujarnya.

Alfiadi mengatakan kesadaran warga menggunakan masker meningkat, hanya saja konsistensi untuk selalu menggunakan belum ada.

"Aturan perda ini tidak perlu ada kalau masyarakat patuh, dengan aturan ini kita berharap masyarakat sadar, dengan setiap saat pengawasan bisa menekan penularannya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved