Corona Sumbar

Penindakan Pelanggar Perda AKB Ditingkatkan, Gubernur Sumbar: Polres Sudah Sediakan Sel Khusus

Kata Irwan Prayitno, Satpol PP bersama pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum yang ada pada Perda AKB.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Kapolda Sumbar melakukan rapat koordinasi dalam rangka memantapkan pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (20/10/2020). 

Berikut datanya sesuai kabupaten dan kota:

1. Kota Padang
Personal: 303 orang
Pelaku Usaha: 13 orang
Penyelenggara kegiatan: nihil

2. Kota Pariaman
Personal: 462 orang
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

3. Kota Padang Panjang
Personal: 118
Pelaku Usaha: 4 usaha
Penyelenggara kegiatan: nihil

4. Kota Payakumbuh
Personal: 162 orang
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

5. Kota Sawahlunto
Personal: 46 orang
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

6. Kota Solok
Personal: 269
Pelaku Usaha: 3 usaha
Penyelenggara kegiatan: nihil

7. Kota Bukittinggi
Personal: 30 orang
Pelaku Usaha: 9 usaha
Penyelenggara kegiatan: nihil

8. Kabupaten Padang Pariaman
Personal: 60 orang
Pelaku Usaha: 5
Penyelenggara kegiatan: nihil

9. Kabupaten Pesisir Selatan
Personal: 429 orang
Pelaku Usaha: 5 usaha
Penyelenggara kegiatan: 1 kegiatan

10. Kabupaten Solok
Personal: 20 orang
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

11. Kabupaten Solok Selatan
Personal: -
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

12. Kabupaten Sijunjung
Personal: 76 orang
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

13. Kabupaten Dharmasraya
Personal: 3 orang
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

14. Kabupaten 50 Kota
Personal: 76 orang
Pelaku Usaha: -
Penyelenggara kegiatan: nihil

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved