Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Resepsi Pernikahan di Kota Padang Didatangi Petugas Satpol PP, Angka Positif Terpapar Covid Melonjak

Ajang pesta atau resepsi pernikahan di Kota Padang mulai menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko tersebut.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Padang pada saat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di salah satu pesta pernikahan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (27/9/2020) dini hari 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ajang pesta atau resepsi pernikahan di Kota Padang mulai menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko tersebut.

Pada Minggu (27/9/2020) dini hari, Tim Satpol PP Padang mendatangi ajang resepsi pernikahan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kedatangan petugas Satpol PP tersebut dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan dan penerapan pola hidup baru pada Minggu dini hari.

Petugas Satpol PP Padang mendatangi loaksi pernikahan tersebut pada Minggu dini hari.

Pernikahan tersebut juga menggelar acara hiburan musik yang berlokasi di Kawasan Kampung Pisang, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Pesta Pernikahan di Kota Padang Didatangi Petugas Satpol PP, Tuan Rumah Sempat Panik

Diduga Acuhkan Surat Peringatan, Speaker Kafe di Padang Diangkut Petugas Satpol PP

Camera Baby Cam Berkoneksi Wifi, Kamera Pengawas Cocok untuk di Rumah, Kantor dan Pabrik

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemui kalau acara pesta pernikahan masih berlangsung dengan menggelar permainan KIM.

Kedatangan petugas sempat membuat tuan rumah panik, sehingga permainan KIM diberhentikan.

Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto kepada seluruh tamu undangan yang ada pada acara tersebut mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

"Kami mengimbau mereka agar tetap memakai masker serta tetap lakukan sosial distancing mengingat angka positif terpapar Covid-19 di Kota Padang terus melonjak," terang Bambang.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan bahwa setiap hari personelnya diturunkan untuk sosialisasi dan pengawasan terhadap aturan pola hidup baru.

Rompi Pelanggar Operasi Yustisi Bertuliskan Pelanggar PSBB, Kasatpol PP: Masih Rompi Lama

Tempat Hiburan Malam Kota Padang Masih Buka saat Pandemi Covid-19, Satpol PP Datangi Lokasi

Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penularan virus yang semakin melonjak, maka perlu kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Menjadikan kebiasaan dan disiplin dalam penerapannya, begitu juga dalam kegiatan adat maupun kebudayaan harus mematuhi Protokol kesehatan.

Ia mengimbau, masyarakat Kota Padang untuk secara bersama-sama memutus rantai penularan ini dengan mematuhi Protokol kesehatan.

"Kami setiap hari menurunkan personel dalam rangka pengawasan penerapan pola hidup baru bertujuan memutus rantai penularan virus ini," kata Alfiadi. 

Sosialisasai Perda Belanjut

Dilansir TribunPadang.com, Wakil Walikota Padang Hendri Septa bersama Satpol PP Padang sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Mulai Senin (21/9/2020), masyarakat yang masih melanggar Perda AKB akan diberikan sanksi.

Wawako Pasang didampingi Kasat Pol PP Padang turun bersama saat Sabtu (19/9/2020) malam sampai Minggu dini hari (20/9/2020).

Pemerintah Kecamatan Lubuk Kilangan Gandeng Karang Taruna, Sosialisasikan Perda AKB

Dukung Perda AKB Sumbar, GM BIM: Terpenting Bukan Denda, tapi Kesadaran Masyarakat

Petugas yang turun ke lokasi keramaian terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4.

"Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat semenjak Perda ini disahkan oleh Gubenur, maka Senin (20/9/2020) ini Efektif dilakukan penindakan," kata Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).

Kata dia, lokasi keramaian yang didatangi yaitu ke pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Perda Apabtasi Kebiasaan Baru telah disahkan oleh Pemprov Sumbar dan juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.

Perda AKB Sumbar Masih Menggantung di Kemendagri, Gubernur: Sambil Menunggu, Kita Sosialisasi

Semua Unsur Dilibatkan Sosialisasi Perda AKB di Sumbar, Satpol PP: Bukan Razia

Hendri Septa mengimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.

Hal itu, mengingat jumlah orang yang positif Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak sehingga perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.

"Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi. Namun, diimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19. Kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktivitas secara normal," sebutnya.

Sumbar Punya Perda AKB, Ngeyel Tak Pakai Masker Terancam Pidana Kurungan 2 Hari, Syaratnya. . .

Download Lagu Vita Alvia Kasih Slow, Video Duet Mona Latumahina dan Cathy Rahakbauw

Kata dia, dengan telah diberlakukannya Perda AKB, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

Namun, jika masih melanggar akan dikenakan sanksi.

Perda tersebut meminta masyarakat untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak.

Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB.

Ustaz Abdul Somad Sebut Masyarakat Sumbar Paling Pancasilais: Merdeka, Allahuakbar!

Polwan AKBP Gadungan Diamankan Polres Payakumbuh, Diduga Raup Ratusan Juta dari Korban

Selain itu, bagi tempat-tempat usaha yang tidak patuh akan juga diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa personelnya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB selama seminggu.

Sosialisasi dilakukan pada siang maupun pada malam hari di lokasi keramaian yang ada di Kota Padang.

"400 personel telah dikerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini," sebut Alfiadi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved