Corona Sumbar
Perda AKB Sumbar Masih Menggantung di Kemendagri, Gubernur: Sambil Menunggu, Kita Sosialisasi
Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB belum bisa diterapkan karena masih menggantung di Kemendagri.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru belum bisa diterapkan karena masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Danau Cimpago Kota Padang, Senin (14/9/2020).
• Pemprov Sumbar Bagikan Puluhan Ribu Masker di Danau Cimpago Kota Padang, Sosialisasikan Perda
"Setelah ketok palu di DPRD, langsung dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi. Sampai hari ini (Senin-red) masih di Mendagri," kata Irwan Prayitno.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Dirjen Otonomi Daerah dan direkturnya, meminta agar Perda disegerakan.
"Insyaallah dalam beberapa hari ke depan selesai," harap Irwan Prayitno.
Kata dia, walaupun belum selesai di Mendagri, Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten kota sudah melakukan sosialisasi.
• Pemko Padang Sosialiasasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tim SK4 Sasar Semua Kecamatan
"Sambil menunggu dari Mendagri, kita lakukan sosialisasi, supaya lebih banyak waktu untuk masyarakat mengenal dan mengetahui adanya Perda yang memberikan sanksi pidana kepada mereka," sebut Irwan Prayitno.
Ia berharap Perda tersebut segera selesai dari Mendagri, sehingga bisa dipakai langsung untuk menegakkan protokol kesehatan di masyarakat Sumbar.
Pada masa sosialisasi, tak hanya turun ke lapangan, sosialisasi juga dilakukan melalui media massa dan sebagainya.
Terkait sanksi di dalam Perda, lanjut Irwan Prayitno, untuk sanksi pidana, diawali dengan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.
• Bagi-bagi Masker di Pasar Bandar Buat Kota Padang, Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Jika masih belum menjalankan protokol kesehatan, baru masuk sanksi pidana.
"Tapi itu semua kewenangan tim penegak hukum di lapangan, ketika turun ke lapangan, dalam bentuk razia ataupun proses penegakan hukum lainnya, bisa langsung diputus oleh tim, apakah penjara 1 bulan untuk yang bukan perorangan atau denda Rp 15 juta dan segala macamnya," jelas Irwan Prayitno.
Ia menambahkan, razia nantinya akan dilakukan di titik-titik tertentu dan ada beberapa kegiatan lainnya. (*)