Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemko Padang Sosialiasasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tim SK4 Sasar Semua Kecamatan

Pemerintah Kota Padang menurunkan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Padang untuk mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaa

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Suasana saat Wawako Padang Hendri Septa menyampaikan pengarahan sebelum sosialiasasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, di Balai Kota Padang pada Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang menurunkan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Padang untuk mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota Padang.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Hal itu ditandai dengan digelarnya Apel Pagi yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (14/9/2020).

Wawako Hendri Septa mengatakan sosialisasi ini langkah awal usai disahkan Perda AKB oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Tujuannya agar masyarakat lebih paham tentang Perda yang telah dikeluarkan tersebut, yang mana dalam Perda tersebut terdapat sanksi-sanki apabila melanggar, salah satunya adalah penggunaan masker," jelas Hendri Septa.

Bagi masyarakatnya yang kedapatan tidak mengenakan masker selama beraktivitas maka akan dipidana maksimal kurungan dua hari atau denda Rp 250 Ribu.

"Sebelum Perda ini benar-benar diterapkan kepada masyarakat maka kita perlu memaksimalkan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat bisa paham dan mengerti," jelas Hendri Septa.

Bagi-bagi Masker di Pasar Bandar Buat Kota Padang, Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Polresta Padang Amankan 14 Narapidana Asimilasi, Gegara Kembali Bikin Ulah

Hendri Septa berharap dikeluarkan Perda AKB ini dapat memberinya efek jera kepada masyarakat supaya tidak abai terhadap protokol kesalahan Covid-19 di Kota Padang.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Padang Oka Fortuna mengatakan sosialiasasi akan dilakukan selama satu minggu, sampai Minggu (20/9/2020)

"Hari ini (Senin 14/9/2020) Kecamatan Bungus Teluk Kabung di jalan, pasar, sekolah, perumahan warga serta Kampung Nelayan Sungai Pisang," ujarnya.

Oka Fortuna mengatakan Sabtu (12/9/2020) sudah selesia di Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah Padang.

"Sosialiasasi ini akan terus dilakulan di semua kecamatan sampai Minggu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved