Ombudsman Soroti Sistem Meritokrasi ASN Sumbar: Penempatan Pejabat Banyak Tak Sesuai Kompetensi

menyoroti lemahnya penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rahmadi
KEPALA OMBUDSMAN SUMBAR - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi diwawancarai, Jumat (10/10/2025). Adel menyoroti lemahnya penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyoroti lemahnya penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebutkan masih banyak jabatan eselon II yang diisi tidak berdasarkan kompetensi, melainkan karena faktor kedekatan dan afiliasi politik.

Menurut Adel, praktik seperti ini mencederai prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap proses seleksi dan promosi jabatan di birokrasi.

Ia mencontohkan, ada pejabat yang diminta mundur padahal masih menjabat dan memiliki kinerja baik, sementara penggantinya dipilih bukan karena prestasi, melainkan pertimbangan nonteknis.

“Meritokrasinya itu sudah agak hancur-hancuran. Seharusnya yang menduduki jabatan adalah mereka yang benar-benar berkompeten, bukan karena kedekatan atau dukungan politik,” ujar Adel Wahidi dalam wawancara di Padang, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Ombudsman Sumbar Jamin Hak Zahira Usai Ibunya Dipastikan Dideportasi ke Malaysia

Ombudsman, kata Adel, menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran prinsip merit dalam mutasi dan rotasi pejabat.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.

Ia juga mengingatkan, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah dibubarkan, prinsip meritokrasi tetap wajib diterapkan oleh setiap pemerintah daerah.

“Sekarang pengawasan banyak yang dilimpahkan ke Ombudsman, dan kami terus menindaklanjuti laporan terkait penempatan pejabat yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Adel berharap kepala daerah di Sumatera Barat berani menegakkan sistem merit dan menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, bukan karena loyalitas pribadi.

Menurutnya, birokrasi yang profesional hanya bisa terwujud jika pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kemampuan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved