Ombudsman Soroti Sistem Meritokrasi ASN Sumbar: Penempatan Pejabat Banyak Tak Sesuai Kompetensi
menyoroti lemahnya penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyoroti lemahnya penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebutkan masih banyak jabatan eselon II yang diisi tidak berdasarkan kompetensi, melainkan karena faktor kedekatan dan afiliasi politik.
Menurut Adel, praktik seperti ini mencederai prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap proses seleksi dan promosi jabatan di birokrasi.
Ia mencontohkan, ada pejabat yang diminta mundur padahal masih menjabat dan memiliki kinerja baik, sementara penggantinya dipilih bukan karena prestasi, melainkan pertimbangan nonteknis.
“Meritokrasinya itu sudah agak hancur-hancuran. Seharusnya yang menduduki jabatan adalah mereka yang benar-benar berkompeten, bukan karena kedekatan atau dukungan politik,” ujar Adel Wahidi dalam wawancara di Padang, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Ombudsman Sumbar Jamin Hak Zahira Usai Ibunya Dipastikan Dideportasi ke Malaysia
Ombudsman, kata Adel, menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran prinsip merit dalam mutasi dan rotasi pejabat.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.
Ia juga mengingatkan, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah dibubarkan, prinsip meritokrasi tetap wajib diterapkan oleh setiap pemerintah daerah.
“Sekarang pengawasan banyak yang dilimpahkan ke Ombudsman, dan kami terus menindaklanjuti laporan terkait penempatan pejabat yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Adel berharap kepala daerah di Sumatera Barat berani menegakkan sistem merit dan menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, bukan karena loyalitas pribadi.
Menurutnya, birokrasi yang profesional hanya bisa terwujud jika pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kemampuan.(*)
Ombudsman Sumbar Jamin Hak Zahira Usai Ibunya Dipastikan Dideportasi ke Malaysia |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Usul Seragam Khas Sekolah Dihapus Cegah Pungutan Liar, Usul Seragam Daerah |
![]() |
---|
35 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Bupati Dharmasraya Ingatkan Kedisiplinan dan Kinerja |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Kawal Hak Zahira, Anak WNA di Agam Terancam Terlantar Jika Ibu Dideportasi |
![]() |
---|
WNA Bisa Punya Dokumen WNI di Agam, Ombudsman Sumbar Bongkar Bobrok Administrasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.