Diduga Acuhkan Surat Peringatan, Speaker Kafe di Padang Diangkut Petugas Satpol PP
Satpol PP Padang sita satu unit speaker milik satu kafe karaokean yang menganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat setempat di Kota
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang sita satu unit speaker milik satu kafe karaokean, yang menganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat setempat di Kota Padang.
Sebelumnya, petugas sudah pernah pengelola kafe tersebut dan memberikan peringatan.
Kafe tersebut berlokasi di Kawasan By Pass Kilometer/KM 10, Taruko, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui di lokasi tersebut sering dijadikan tempat live music hingga larut malam.
• Hidup Sebatang Kara Kakek di Padang Punya Cara Unik Usir Sepi dan Rasa Bosan, Bawa Speaker dan Rabab
• Semua Unsur Dilibatkan Sosialisasi Perda AKB di Sumbar, Satpol PP: Bukan Razia
Personel Satpol PP dipimpin oleh Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah (P3D) Bambang Suprianto, mendatangi tempat hiburan music tersebut pada Minggu dini hari.
Selain mengingatkan akan protokol kesehatan, petugas menyita satu unit speaker dan dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang.
Selanjutnya, masih di Kawasan Air Pacah salah satu tempat yang melakukan kegiatan Live Music turut diingatkan petugas agar pemilik usaha menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwako No 49 Tahun 2020.
Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan pihaknya telah memperingatkan pemilik tempat hiburan melalui surat peringatan.
Imbauannya, agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat.
"Namun, tidak diindahkan terpaksa personel mengamankan salah satu alat musiknya," kata Alfiadi, Minggu (27/9/2020).
• Rompi Pelanggar Operasi Yustisi Bertuliskan Pelanggar PSBB, Kasatpol PP: Masih Rompi Lama
Kata dia, aktivitas live music yang dilakukan di tempat tersebut telah meresahkan warga setempat.
"Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin," sebutnya.
Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha juga diberikan.
Selanjutnya, pemilik usaha diminta datang ke Mako Satpol PP Padang terkait aktivitas yang mereka lakukan.
"Diharapkan pemilik usaha tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," sebutnya.