Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Semua Unsur Dilibatkan Sosialisasi Perda AKB di Sumbar, Satpol PP: Bukan Razia

Jadi tidak mesti Satpol PP Provinsi yang mensosialisasikan, seluruh kab kota bertanggung jawab,

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat (11/9/2020) 

Sumbar Masifkan Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Tanpa Razia, Pelanggar Hanya Diberi Teguran Lisan/Tertulis

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengajak seluruh perangkat daerah kabupaten/kota bekerjasama aktif mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB)

Ia mengatakan, Perda ini bersifat mandatori, bisa dilaksanakan langsung oleh kabupaten dan kota.

Sumbar Punya Perda AKB, Ngeyel Tak Pakai Masker Terancam Pidana Kurungan 2 Hari, Syaratnya. . .

Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker

Dalam sosialisasi berpencar, namun hari ini Pemprov Sumbar fokus sosialisasi di Danau Cimpago, Kota Padang.

"Berpencarnya gini, semua kabupaten kota sudah melakukan (sosialisasi) semua. Karena Gubernur mengatakan, penegakkan Perda ini juga tanggung jawab kabupaten kota."

"Jadi tidak mesti Satpol PP Provinsi yang mensosialisasikan, seluruh kab kota bertanggung jawab," ujar Dedy Diantolani.

Dedy Diantolani menyebut, pihaknya tidak akan melakukan razia pada masa sosialisasi.

Namun memberikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan.

Tujuh hari setelah itu, pelanggaran tetap dilakukan baru diberi sanksi administratif berupa kerja sosial atau membayar denda administratif.

"Kalau melawan petugas, daya paksa polisional," tegas Dedy Diantolani.

Dalam sosialisasi Perda, semua unsur dilibatkan.

Satpol PP, Polisi, TNI, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.

"Kalau provinsi melibatkan seluruh OPD. Jadi, sosialiasi tidak hanya di kota tertentu saja, sudah 19 kabupaten kota mengetahui itu," terang Dedy Diantolani.

Dedy Diantolani mengatakan, dalam penegakkan Perda pihaknya belum ada rencana untuk bentuk posko, tapi untuk sementara turun ke lapangan memasifkan sosialisasi Perda, juga melalui media massa maupun media online.

Menurut Dedy Diantolani, sosialiasi tidak harus ada razia, bisa melalui media-media.

"Satpol PP biasanya, turun ke pasar-pasar, tempat keramaian. Tapi bukan razia, ini hanya sosialiasi agar masyarakat patuh protokol kesehatan, dengan bagi-bagi masker secara cuma-cuma dan ada teguran," kata Dedy Diantolani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved