Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Sumbar Punya Perda AKB, Ngeyel Tak Pakai Masker Terancam Pidana Kurungan 2 Hari, Syaratnya. . .
Sumbar Punya Perda AKB, Ngeyel Tak Pakai Masker Terancam Hukuman Penjara 2 Hari, Syaratnya. . .
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Sumatera Barat (Sumbar) yang melanggar kewajiban menggunakan masker terancam hukuman pidana kurungan selama dua hari.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disahkan DPRD bersama Pemprov Sumbar, pada Jumat (11/9/2020).
• Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumbar Tunggu Evaluasi Mendagri, Setelah Itu Sosialisasi 7 Hari
• Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dimulai, Irwan Prayitno: Mohon Dukungan Bupati & Walikota
Selain dipidana dengan kurungan paling lama dua hari, juga dikenai denda paling banyak Rp250 ribu.
"Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi-sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," jelas Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Sanksi administratif yang dimaksud berupa kerja sosial dan denda.
Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran, paling lama dua jam dengan memakai atribut.
Atribut tersebut bertuliskan, "pelanggar protokol kesehatan Covid-19", sedangkan denda sebesar Rp100 ribu.
Selain mengenakan masker, kata Dedy Diantolani, orang yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, wajib karantina mandiri atau isolasi mandiri selama 14 hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
Tidak hanya yang kontak erat, hal itu juga berlaku bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19, tetapi tidak bergejala.
"Maka wajib karantina atau isolasi mandiri. Jika tidak melaksanakan itu, akan dijemput paksa oleh polisi, namanya daya paksa polisional dan juga denda administratif sebesar Rp500 ribu," tutur Dedy Diantolani.(*)