Corona Sumbar

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumbar Tunggu Evaluasi Mendagri, Setelah Itu Sosialisasi 7 Hari

Nantinya Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten kota.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Freepik.com
Ilustrasi - pola hidup baru 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mendisiplinkan masyarakat ikut protokol kesehatan.

Nantinya Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten kota.

Satpol PP juga akan dibantu oleh TNI, Polri dan instansi atau lembaga terkait lainnya.

Berharap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Mampu Mengerem Penyebaran Covid-19 di Sumbar

Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, sebelum Perda ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 7 hari.

Ia menyebut, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru memang telah disahkan oleh Pemprov Sumbar bersama DPRD.

Namun, Perda ini masih menunggu dievaluasi oleh Kemendagri untuk diberi nomor dan dicatatkan pada lembaran daerah.

"Ada kemungkinan besok baru diberi nomor dan baru dicatatkan pada lembaran daerah, baru bisa dikatakan sah. Baru tujuh hari setelah itu sosialisasi," jelas Dedy Diantolani saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dimulai, Irwan Prayitno: Mohon Dukungan Bupati & Walikota

Evaluasi dilakukan Mendagri terhadap Perda untuk dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, melalui berita acara serah terima berkas dinyatakan lengkap.

Menurut Dedy Diantolani, pointer dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dinilai tidak ada perubahan sehingga untuk sosialisasi sudah bisa dilakukan.

"Wujud sosialisasi karena di situ sudah ada unsur teguran lisan dan tertulis, itu baru kita laksanakan besok setelah ada nomor."

"Kita catat, orang sudah melanggar dan sudah diberi teguran lisan maupun tertulis," ungkap Dedy Diantolani.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Bagi Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial, Denda Hingga Pidana

Setiap orang yang tidak makai masker, setelah nomor Perda itu keluar, diberi teguran lisan atau tertulis.

Artinya, teguran lisan dan tertulis diberi pada masa sosialisasi paling lama tujuh hari setelah Perda ditetapkan.

"Tapi kita ingatkan sekaligus, misal Bapak/Ibu hari ini kami kasih masker dan terhitung tujuh hari, jika masih melanggar akan diberi sanksi lagi," terang Dedy Diantolani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved