Corona Sumbar
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumbar Tunggu Evaluasi Mendagri, Setelah Itu Sosialisasi 7 Hari
Nantinya Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten kota.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Jika masih melanggar, baru dikenakan sanksi berupa sanksi kerja sosial.
Pelanggaran dilakukan satu kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 menit.
• Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker
Pelanggaran berulang dua kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 menit.
"Sanksi diterapkan bertingkat. Kerja sosial membersihkan tempat-tempat umum," kata Dedy Diantolani.
Jika pelanggaran tetap dilakukan oleh pelanggar setelah pemberian sanksi kerja sosial dan pelanggar tidak melaksanakan sanksi kerja sosial, maka baru dikenakan denda administratif.
Pelanggar harus membayar denda administratif Rp 100 ribu.
"Tapi masih tidak mau, misalnya disuruh kerja gak mau, disuruh bayar gak mau, ada di situ, namanya daya paksa polisional, pelanggar dibawa ke kantor polisi," tegas Dedy Diantolani. (*)