Corona Sumbar
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumbar Tunggu Evaluasi Mendagri, Setelah Itu Sosialisasi 7 Hari
Nantinya Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten kota.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mendisiplinkan masyarakat ikut protokol kesehatan.
Nantinya Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten kota.
Satpol PP juga akan dibantu oleh TNI, Polri dan instansi atau lembaga terkait lainnya.
• Berharap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Mampu Mengerem Penyebaran Covid-19 di Sumbar
Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, sebelum Perda ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 7 hari.
Ia menyebut, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru memang telah disahkan oleh Pemprov Sumbar bersama DPRD.
Namun, Perda ini masih menunggu dievaluasi oleh Kemendagri untuk diberi nomor dan dicatatkan pada lembaran daerah.
"Ada kemungkinan besok baru diberi nomor dan baru dicatatkan pada lembaran daerah, baru bisa dikatakan sah. Baru tujuh hari setelah itu sosialisasi," jelas Dedy Diantolani saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
• Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dimulai, Irwan Prayitno: Mohon Dukungan Bupati & Walikota
Evaluasi dilakukan Mendagri terhadap Perda untuk dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, melalui berita acara serah terima berkas dinyatakan lengkap.
Menurut Dedy Diantolani, pointer dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dinilai tidak ada perubahan sehingga untuk sosialisasi sudah bisa dilakukan.
"Wujud sosialisasi karena di situ sudah ada unsur teguran lisan dan tertulis, itu baru kita laksanakan besok setelah ada nomor."
"Kita catat, orang sudah melanggar dan sudah diberi teguran lisan maupun tertulis," ungkap Dedy Diantolani.
• Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Bagi Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial, Denda Hingga Pidana
Setiap orang yang tidak makai masker, setelah nomor Perda itu keluar, diberi teguran lisan atau tertulis.
Artinya, teguran lisan dan tertulis diberi pada masa sosialisasi paling lama tujuh hari setelah Perda ditetapkan.
"Tapi kita ingatkan sekaligus, misal Bapak/Ibu hari ini kami kasih masker dan terhitung tujuh hari, jika masih melanggar akan diberi sanksi lagi," terang Dedy Diantolani.
Jika masih melanggar, baru dikenakan sanksi berupa sanksi kerja sosial.
Pelanggaran dilakukan satu kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 menit.
• Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker
Pelanggaran berulang dua kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 menit.
"Sanksi diterapkan bertingkat. Kerja sosial membersihkan tempat-tempat umum," kata Dedy Diantolani.
Jika pelanggaran tetap dilakukan oleh pelanggar setelah pemberian sanksi kerja sosial dan pelanggar tidak melaksanakan sanksi kerja sosial, maka baru dikenakan denda administratif.
Pelanggar harus membayar denda administratif Rp 100 ribu.
"Tapi masih tidak mau, misalnya disuruh kerja gak mau, disuruh bayar gak mau, ada di situ, namanya daya paksa polisional, pelanggar dibawa ke kantor polisi," tegas Dedy Diantolani. (*)