Berita Lima Puluh Kota Hari Ini

Polwan AKBP Gadungan Diamankan Polres Payakumbuh, Diduga Raup Ratusan Juta dari Korban

Polres Payakumbuh mengamankan seorang berinisial WST (43), yang ngaku-ngaku sebagai polisi wanita alias Polwan gadungan berpangkat ajun komisaris besa

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Polres Payakumbuh mengamankan seorang berinisial WST (43), yang ngaku-ngaku sebagai polisi wanita alias Polwan gadungan berpangkat ajun komisaris besar polisi atau AKBP. Terlihat kolase dari sejumlah bukti terkait aksi pelaku penipuan. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh mengamankan seorang berinisial WST (43), yang ngaku-ngaku sebagai polisi wanita alias Polwan gadungan berpangkat ajun komisaris besar polisi atau AKBP. 

Pasalnya, WST itu juga sempat mengaku dinas di Polda Metro Jaya, yang diduga telah menipu keluarga suaminya sendiri.

Selanjutnya, melancarkan aksinya dengan modus dapat membantu dalam penerimaan anggota Bintara Polri melalui Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun, aksi pelaku harus berakhir di kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan polwan gadungan itu.

Sejauh ini menurutnya korban dari aksi pelaku terdiri dari tiga orang yang merupakan warga Kabupaten 50 Kota, dan 1 orang Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Update Harga Kebutuhan Pokok di Padang, Per 27 Agustus 2020 Berikut Daftar Lengkap

Apakah Kegiatan Ekonomi Dapat Berdampak Positif terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat?

"Ketiga korban 50 Kota, Sumbar, masing-masing mengalami kerugian  Rp 46.5 juta, lalu 70 juta, dan Rp 42.5 juta.  Sedangkan, korban asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mengalami kerugian Rp 45 juta. Pelaku berinisial WST (43) yang beralamat di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok," kata AKBP Dony Setiawan, Kamis (27/8/2020).

WST (43) diamankan pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 06.00 WIB di Kota Depok.

Pelaku diamankan setelah suami pelaku berinisial SS (50) warga 50 Kota yang diamankan lebih dahulu di Muara Enim pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 07.5 WIB lalu.

Modus Pelaku

Andri Kurniawan mengatakan kalau suami pelaku juga tertipu dengan pengakuan pelaku sebagai seorang anggota polisi.

Ia menceritakan kalau pelaku inisial WST (43) menikah dengan SS (43) di Kabupaten 50 Kota, Sumbar, pada tanggal (29/3/2020) lalu.

Saat bertemu dengan keluarga SS (43), lantas pelaku meyakinkan korban yang merupakan keluarga SS (43) bahwa ia telah banyak meluluskan calon anggota Polri dengan catatan peminat harus membayar uang pelicin.

"Suaminya ini menginformasikan hal tersebut kepada korban-korban lainnya, sehingga ada korban lainnya yang tertarik," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved