Reaksi Anggota DPRD Sumbar Soal Curahan Hati Orang Tua Anaknya Tak Diterima di Sekolah Negeri
Banyak orangtua murid yang kecewa dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP maupun SMA 2020 di Sumbar. Pasalnya, anak warga sekitar banyak yang
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Banyak orangtua murid yang kecewa dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP maupun SMA 2020 di Sumbar.
Pasalnya, anak warga sekitar banyak yang tidak diterima menjadi siswa di sekolah yang dituju, misalnya SMPN 10 Padang, SMAN 5 Padang hingga SMAN 9 Padang.
Akibatnya, warga meluapkan kekesalannya dengan menyegel gedung sekolah yang dituju.
• Optimalisasi Daya Tampung Siswa Non Zonasi di Sumbar, Nasrul Abit: SMA & SMK Swasta Tak Perlu Cemas
• Penuturan Orang Tua Murid, Daftar PPDB SMP Tahap III Peluang Terakhir Anak Masuk Sekolah Negeri
Anggota Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi pendidikan, Maigus Nasir angkat bicara terkait aksi yang dilakukan orangtua murid tersebut.
Tentang penerimaan siswa baru, menurutnya, memang sudah menjadi agenda tahunan pemerintah.
"Sekolah negeri memang tidak 100 persen bisa menampung siswa. Tapi ada juga sekolah swasta. Itu kondisi real," terang Maigus Nasir, Jumat (17/7/2020).
• Daftar 46 SMA Negeri di Sumbar yang Kembali Buka PPDB, Simak Jadwal, Cara & Syarat Pendaftarannya
• Tak Lolos PPDB SMA, Anak-anak Wilayah Blankzone Bisa Daftar ke Sekolah Lalu Diseleksi Nilai Rapor
Cuma yang menjadi persoalan di tengah masyarakat menurut Maigus Nasir, bukan persoalan anaknya tidak diterima di negeri.
Tetapi adanya dugaan kecurangan dan peraturan yang membingungkan serta persoalan lainnya.
"Masuk SMP yang dipersoalkan adalah usia. Semestinya kalau anak sudah tamat SD, usia tidak lagi menjadi persoalan karena dia harus mendapatkan hak yang sama," ujar Maigus Nasir.
• Berikut Kuota Penambahan Rombongan Belajar PPDB SMP Tahap III, Disdik: Daftar Sesuai Zona
• Besok PPDB SMP Tahap III Dibuka, Daftar di Sekolah Masih Ada Daya Tampung, Seleksi Berdasarkan SKL
Menurut Maigus Nasir, disitulah letak aturan yang sangat membingungkan dan diskriminasi tersebut.
"Anak sudah tamat SD, kok dipersoalkan lagi usianya?," tanya Maigus Nasir.
Begitupun dengan penerimaan siswa SMA dan SMK.
Menurut dia, adanya surat keterangan domisili, seharusnya beberapa siswa dapat diterima, tapi karena kepiawaian untuk mendapatkan surat tersebut, yang mestinya lolos secara zonasi, tidak lolos PPDB.
• Tak Lulus PPDB SMA Sumbar, Calon Siswa Bisa Masuk SMK, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
• Reaksi Gubernur Sumbar soal Kisruh Sistem Zonasi dan Keterangan Domisili Palsu pada PPDB SMA
Maka, kata Maigus Nasir, sudah ada keputusan untuk SMA dan SMK agar yang memakai surat keterangan domisili diverifikasi ulang kembali.
"Kalau kenyataan tidak benar, dia dikembalikan sesuai surat pernyataan yang dibuat," tegas Maigus Nasir. (*)