Mahasiswa Pascasarjana Unand Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Saat Pandemi Covid-19

Mahasiswa pascasarjana Universitas Andalas (Unand) mengeluh biaya kuliah yang tetap normal di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Dok
Ilustrasi Kampus Unand. Foto diambil Jumat (22/2/2019) dan tak terkait berita 

Namun, memang bantuan keringanan UKT tersebut hanya diperuntukkan bagi mahasiswa D3 dan S1.

"Kebijakan keringanan UKT hanya berlaku untuk D3 dan S1 karena peraturan menteri-nya begitu," kata Wirsma Arif Harahap saat dihubungi Minggu (5/7/2020) malam. 

Untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana, tetap normal seperti biasa.

Menurutnya, kalau keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa pascasarjana tentu akan menjadi masalah.

Karena Unand menerapkan kebijakan sudah sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 25 tahun 2020.

"Cuma kita kasih keringanan, kalau S2 dan S3 bermasalah, kita beri skema cicilan," terang Wirsma Arif Harahap.

Menurut Wirsma Arif Harahap, mahasiswa S2 dan S3 sebagian besar harusnya dapat beasiswa, sehingga tidak kesulitan dalam membayar uang kuliah.

"S2 dan S3 bukan wajib dia sekolah, itu tambahan dan seharusnya S2 dan S3 juga sebagian besar harusnya dapat beasiswa. Kalau emang tidak, apa boleh buat?."

"Kemudian, mahasiswa program S2 dan S3 kebanyakan sudah berbeasiswa, tapi banyak juga orang gak mengambil beasiswa, itu risiko sendiri," tegas Wirsma Arif Harahap.

Lebih lanjut Wirsma Arif Harahap mengatakan, mengenai kebijakan keringanan UKT yang tidak dibuat oleh Unand untuk mahasiswa pascasarjana termasuk profesi, S2 dan S3 dikarenakan Kemendikbud tidak menyertakan didalam Permen mengenai biaya kuliah tersebut. 

“Pascasarjana tidak ada (aturannya) di Kemendikbud. Pascasarjana itu SPP, bukan UKT. UKT itu kan ada peranturan menteri, itu untuk S1 dan D3," terangnya.

"Kalau profesi, pascasarjana itu semuanya SPP. Itu ada SK rektornya. Paling SPP nanti kita berikan cicilan (paling mungkin)," tambah Wirsma Arif Harahap.

Wirsma Arif Harahap menyampaikan, keringanan biaya kuliah untuk pascasarjana itu tidak ada SK rektornya, karena itu bukan kewajiban.

Menurut dia, kalau pascasarjana itu sebenarnya ada beasiswa, kalau yang tidak dapat beasiswa, harus cari beasiswa.

Ditegaskan Wirsma Arif Harahap UKT dan SPP wajib dibayar oleh mahasiswa.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved