Mahasiswa Pascasarjana Unand Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Saat Pandemi Covid-19

Mahasiswa pascasarjana Universitas Andalas (Unand) mengeluh biaya kuliah yang tetap normal di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Dok
Ilustrasi Kampus Unand. Foto diambil Jumat (22/2/2019) dan tak terkait berita 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahasiswa pascasarjana Universitas Andalas (Unand) mengeluh biaya kuliah yang tetap normal di masa pandemi Covid-19.

Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Matematika 2019 Faizal Hafiz Fadilah, mengatakan Unand memang telah mengeluarkan peraturan rektor mengenai bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Namun, bantuan keringanan UKT tersebut hanya diperuntukkan bagi mahasiswa D3 dan S1.

Skema Bantuan Keringanan UKT Tidak Berlaku Kepada Seluruh Mahasiswa Unand, Hanya untuk D3 dan S1

Mahasiswa Unand Bisa Ajukan Pembebasan, Pengurangan Hingga Cicil Uang Kuliah, Ini Syaratnya

Sementara, kata Hafiz, dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 tak hanya dirasakan oleh mahasiswa sarjana, tetapi juga mereka yang menempuh studi magister.

Hafiz mengatakan, ia dan teman-teman pascasarjana yang lain ingin mendapatkan hal yang sama dengan mahasiswa S1 dan D3 yakni adanya keringanan dalam pembayaran UKT.

Tetapi, justru informasi yang ia terima ada pimpinan Unand yang menyebut mahasiswa pascasarjana itu tidak menggunakan sistem UKT, melainkan SPP. 

Ia pun punya bukti file, bahwasanya SK Rektor tentang beban biaya pendidikan pascasarjana itu tertulis jelas UKT.

"Apa dasarnya WR II mengatakan bahwasanya S2 bukan UKT tetapi SPP dan itu tidak diatur oleh Permendikbud?, " kata Hafiz.

Skema Bantuan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Unand, Hadapi Kendala Finansial Selama Pandemi Covid-19

Menurut Hafiz, dalam Permendikbud diatur uang kuliah mahasiswa dinyatakan dalam uang kuliah tunggal, besarannya diserahkan ke kampus masing-masing.

Berkaca dari universitas di Pulau Jawa, seperti UI, UGM dan ITB, kata Hafiz, pasti berbeda biaya UKT-nya, karena BOPTN-nya beda-beda.

Hafiz menegaskan, sebetulnya kampus itu bisa menetapkan sendiri besaran biaya kuliah untuk masing-masing mahasiswa.

"Jadi tidak ada alasan Permendikbud tidak mengatur dan tidak menetapkan. Itu alasan yang tidak masuk akal dan alasan yang dicari-cari," tukas Hafiz.

Lalu terkait skema cicilan yang diberikan Unand, Hafiz menilai mencicil itu tidak ada pengurangan sama sekali.

Bukan itu yang diinginkan oleh mahasiswa pascasarjana, tetapi pihaknya meminta  kebijakan dari pimpinan sejauh mana peran pimpinan di kondisi pandemi covid -19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved