Mahasiswa Pascasarjana Unand Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Saat Pandemi Covid-19
Mahasiswa pascasarjana Universitas Andalas (Unand) mengeluh biaya kuliah yang tetap normal di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Saat semua orang (bukan insitusi pendidikan) berbondong-bondong untuk tolong menolong, bahu-membahu menghadapi kondisi finansial yang sulit, dari dunia pendidikan justru tidak ada sama sekali.
Bahkan, dalam surat edaran yang disampaikan rektor, kata Hafiz, mahasiswa yang akan dibantu yakni mahasiswa yang orang tuanya terkena covid-19.
"Itu lucu sekali, kita lagi sulit, ekonomi sulit, masa mau bilang orang tua kita kena covid-19," ucap Hafiz.
Hafiz menambahkan, mahasiswa pascasarjana, itu kalaupun diikutsertakan dalam peraturan, itu tidak mengakomodir bagi mahasiswa pascasarjana yang membiayai kuliah secara pribadi.
Di dalam surat edaran hanya mengakomodir yang orangnya tuanya terkena covid-19.
"Lalu, bagaimana dengan mahasiswa yang bekerja sebagai guru bimbel, kondisi libur tidak ada pemasukan, itu tidak diperhitungkan oleh rektor, dan usaha sendiri bagaimana?," tanya Hafiz.
Hafiz kembali menegaskan, mahasiswa tidak menuntut biaya kuliah dicicil atau pembayarannya ditunda, tapi mahasiswa pascasarjana minta pengurangan.
Selain itu, mahasiswa pascasarjana juga tidak meminta agar adanya transparansi Unand soal dana.
Hanya saja, mahasiswa ingin mempertanyakan alur uang masuk dan uang keluar di Unand.
Karena sama-sama diketahui, tambah Hafiz, kalau rektor mengatakan 60 persen biaya operasional ditanggung UKT, akan muncul pertanyaan biaya operasional yang mana dikeluarkan Unand di masa pandemi ini?
"Kok bisa UKT tetap sama, biaya operasional tetap sama tapi mahasiwa tidak belajar di kampus, itu pertanyaan bagi saya dan teman teman sebagian besar," tegas Hafiz.
Hafiz menyebut, ia akan mencoba melakukan audiensi dengan pimpinan Unand terkait hal tersebut.
Baik dalam bentuk audiensi terbuka atau lainnya antara rektorat bersama seluruh mahasiswa.
"Kalau pimpinan menolak, kami akan siapkan langkah dan tindakan selanjutnya," tutur Hafiz.
Wakil Rektor (WR) II Unand Wirsma Arif Harahap mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan rektor mengenai bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.