Mahasiswa Unand Bisa Ajukan Pembebasan, Pengurangan Hingga Cicil Uang Kuliah, Ini Syaratnya

Mahasiswa Unand bisa mengajukan pembebasan, pengurangan level dan jumlah uang kuliah di masa Pandemi Covid-19.Tak hanya itu, mahasiswa juga bisa men

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Universitas Andalas meluluskan sebanyak 1.157 wisudawan program Sarjana dan Diploma III di Gedung Auditorium Unand, Sabtu (29/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahasiswa Unand bisa mengajukan pembebasan, pengurangan level dan jumlah uang kuliah di masa Pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, mahasiswa juga bisa menyicil uang kuliah jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Wakil Rektor (WR) II Unand Wirsma Arif Harahap mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi para mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Skema Bantuan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Unand, Hadapi Kendala Finansial Selama Pandemi Covid-19

Dekan Fateta Unand Ajak Pemda dan Perguruan Tinggi Dirikan ‘Kampus Nagari’ di Sumbar, Apa Itu?

Prof Dr Ir Novri Nelly, MP Jabat Kaprodi S2 Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan Unand, Terpilih Aklamasi

"Itu kan diverifikasi dulu, nanti dia ajukan formulir, minta dibebaskan semester ganjil ini, alasannya apa, umpamanya orang tuanya dirawat karena Covid-19 dan meninggal atau berkurang pendapatan secara signifikan," jelas Wirsma Arif Harahap saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Mahasiswa tersebut, kata Wirsma Arif Harahap, harus menunjukan surat bukti, jika pendapatan orang tuanya berkurang dan lain sebagainya.

Fateta Unand Gagas KKN New Normal, Bantu Masyarakat dan Pemerintah Hadapi Covid-19

Mahasiswa Teknik Sipil Unand Permudah Warga, Bikin Alat Cuci Tangan Pakai Sistem Injak

Surat bukti tersebut diketahui oleh pejabat setempat, bisa ambil yang dekat saja, lurah, wali nagari atau kepala desa.

"Kalau tidak melampirkan bukti, nanti diperiksa oleh BPK. Apa dasar pengurangannya? Kita tunjukan dasar dan siapkan dokumennya," ujar Wirsma Arif Harahap.

Dijelaskan, Wirsma Arif Harahap, sekarang UKT itu bukan peraturan rektor, tetapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Laboratorium Unand Bantu Percepat Periksa Spesimen Corona, Maksimal 480 Spesimen Per Hari

Tagar #UnandJanganPelit Trending Topic di Twitter, Begini Reaksi Wakil Rektor Unand

Dimana, setiap mahasiswa wajib membayar UKT.

"Kita bukan mempersulit mahasiswa, tapi hanya melengkapi dokumen yang diminta oleh negara," ucap Wirsma Arif Harahap.

Kalau tidak ada dokumen, sebutnya, itu akan tercatat sebagai piutang oleh Unand.

Piutang harus ditagih dan itu dikhawatirkan akan menimbulkan masalah nantinya.

Skema Bantuan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Unand, Hadapi Kendala Finansial Selama Pandemi Covid-19

Info Terbaru Tentang iPhone 12 Dijual Tanpa Charger dan Earphone, Harga Mulai Dari Rp 7,8 Juta

"Karena itu kita perlu menyiapkan dokumennya supaya nanti keuangan tidak bermasalah," imbuh Wirsma Arif Harahap.

Terkait mahasiswa S1 dan D3 bebas UKT, sementara S2 dan S3 tetap bayar, Wirsma Arif Harahap menegaskan itu berita bohong (hoaks).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved