KPU Sumatera Barat Tunggu Arahan Pusat Mengenai Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2020 tampaknya tidak akan bergeser lagi. Penetapan jadwal 9 Desember 2020 ini sudah semakin pasti dan te
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2020 tampaknya tidak akan bergeser lagi.
Penetapan jadwal 9 Desember 2020 ini sudah semakin pasti dan telah dituangkan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020.
Kendati demikian, keputusan resmi penetapan Pilkada serentak ini belum sampai ke KPU di daerah, seperti KPU Sumbar.
• Pilkada di Tengah Corona, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani: Kualitas dan Anggaran Menjadi Catatan
• KPU Sumbar Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Pilkada, Amnasmen: Apakah Memungkinkan Desember 2020
"Belum ada keputusan resminya, sampai sekarang belum turun. Kabarnya hari ini (Rabu-red) ada rapat Komisi II DPR RI, KPU, Mendagri, Menkeu, dan Gugus Tugas," jelas Anggota KPU Sumbar Izwaryani.
Izwaryani menyampaikan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait mekanisme penyelenggaraan Pilkada.
Menurutnya, jika benar ditetapkan 9 Desember maka KPU RI akan mengeluarkan Peraturan KPU terkait jadwal dan program tahapan yang baru.
• Reaksi Wali Kota Padang Saat Tahu Petugas Posko Covid-19 Dilaporkan Ketua KPU Sumbar ke Polisi
• Ketua KPU Sumbar Laporkan Satgas Covid-19 yang Posting KTP Dirinya, Apakah Itu Termasuk Prosedur?
"Informasi resmi itu hitam di atas putih. Kapannya, tidak bisa diperkirakan. Yang jelas dari 11 ribuan TPS, ada atau tidaknya penambahan masih diproses," ungkap Izwaryani.
Lebih lanjut Izwaryani mengatakan, seharusnya jadwal penerapan tahapan mesti diperpanjang lagi.
Ia mengatakan, kalau untuk Pilkada serentak 9 Desember sebenarnya untuk tahapan tidak bisa dimulai 15 Juni tapi KPU sudah menyanggupi itu.
• Posting KTP dan Video Cekcoknya dengan Petugas PSBB di Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi
• VIRAL Video Cekcok Ketua KPU Sumbar dengan Petugas PSBB di Perbatasan Padang, Begini Kronologinya
"Konsekuensinya ada beberapa tahapan krusial yang tidak bisa dimaksimalkan seperti masa normalnya," jelas Izwaryani.
Izwaryani berpendapat, pemungutan suara 9 Desember itupun tidak bisa digeser lagi.
Kalau makin ke akhir Desember, akan memiliki dampak terutama masalah anggaran sebab pelaksanaannya sudah akhir tahun.
Lalu, semakin ke ujung itu semakin mendekati hari besar natal.
• Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar
• Satu Paslon Perseorangan Daftar di Pilkada Pasaman Barat, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi
"Itu sudah semakin berat melakukan pemungutan suara, yang pulang kampung banyak. Itu jadi masalah."
"Kemudian, makin akhir Desember, gelombang laut semakin tinggi terutama di Mentawai Sumbar. Jadinya mentok tanggal 9 Desember," ungkap Izwaryani.
Izwaryani menuturkan, KPU itu disetting oleh negara tidak memberi pilihan siap atau tidak siap.