PSBB Sumbar Mulai 22 April

PSBB Sumbar Dimulai Rabu, Billboard dan Spanduk Dipasang di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan, PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Humas Pemprov Sumbar
Ilustrasi PSBB Sumbar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan, PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari.

Sosialisasi pun akan gencar dilakukan Pemprov Sumbar serta pemerintah kabupaten dan kota.

"Sumatera Barat (Sumbar) memulai PSBB pada 22 April 2020 hari Rabu pukul 00.00 WIB," tegas Irwan Prayitno, Senin (20/4/2020).

Terkait PSBB Sumbar, Penutupan Plaza Andalas Tunggu Instruksi Pemko Padang

Ia mengatakan, pihaknya mengikuti secara tegas PSBB yang ada di aturan yang berlaku di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Lalu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Dia menjelaskan, yang disebutkan dengan tegas dalam aturan tersebut, antar kabupaten dan kota yang masuk jika melewati jumlah 50 persen diturunkan.

Begitupula yang dari luar provinsi Sumbar.

Aktivitas di Tempat Kerja Dihentikan Sementara saat PSBB, Kecuali Kantor dan Sektor Usaha Ini

"Mereka datang dari rantau, misalnya penumpang isi enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan hanya isi tiga orang," tegas Irwan Prayitno.

"Itu mengikuti PSBB, termasuk ke provinsi lain lewat Sumbar, kita buat tegas," tambah Irwan Prayitno.

Untuk itu, menurut Irwan Prayitno, maka perlu sosialisasi ke kabupaten-kabupaten di perbatasan.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati provinsi tetangga terkait PSBB di Sumbar.

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Selama PSBB, Kerahkan Seluruh Personel

"Kita juga sudah memasang billboard dan spanduk di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung," kata Irwan Prayitno.

Di pelabuhan tersebut, perwakilan Sumbar di Jakarta diminta untuk menyampaikan Sumbar adalah kawasan PSBB.

"Kita tegas melakukan hal itu, sehingga demikian perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian warga yang di dalam provinsi," tutur Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno berharap, selama masa PSBB masyarakat Sumbar tetap di rumah.

VIDEO Soal Bantuan Saat PSBB Sumbar, Gubernur: Ada 3 Pintu Penyaluran Bantuan Sosial

Tidak perlu keluar, kalau keluar terpaksa dibatasi, baik jumlah, kegiatan atau aktivitasnya.

Selain itu, pasar-pasar juga dibatasi jam operasionalnya, bahkan ada yang ditutup.

"Yang boleh buka adalah layanan untuk kepentingan kebutuhan makan minum dan kebutuhan pokok serta kebutuhan harian," imbuh Irwan Prayitno.

Kemudian juga yang boleh buka ialah hal-hal terkait penanganan Covid-19, TNI Polri dari segi keamanan, yang berkaitan dengan kesehatan, dan sebagainya.

Semua aturan itu sudah disepakati.

Hadapi PSBB Sumbar Bupati Agam Klaim 70% Rumah Tangga Punya Cadangan Beras & Garam hingga Awal Puasa

Sementara, untuk teknis karena di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, dibuat dalam Pergub di pasal 11, diberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk spesifik aturan yang dibuat untuk daerah masing-masing.

Secara umum, bupati dan wali kota setuju semua panduan dari provinsi, akan tetapi yang kekhasan di kota dan kabupaten, karena 19 beda, itu dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing.

Sebab, Padang beda dengan Bukittinggi, beda juga dengan Pasaman Barat dan Dharmasraya dan kabupaten kota lainnya.

"Jika ada perbedaan tidak masalah, tapi sifat spesifiknya betul-betul khusus, tidak membatalkan aturan yang sudah berlaku umum di Permenkes," ucap Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved