PSBB Sumbar Mulai 22 April

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Selama PSBB, Kerahkan Seluruh Personel

Pemko Padang terus berupaya melakukan percepatan penanganan guna menekan penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang terus berupaya melakukan percepatan penanganan guna  menekan penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Kepala Kesatuan Satpol PP Padang, Alfiadi mengemukakan untuk layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

"Mudah-mudahan dengan telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) ini segera hilang," kata Alfiadi, Minggu (19/4/2020).

Alfiadi mengatakan pada saat ini perlu adanya kerja sama dari semua pihak. Di antaranya, untuk tetap terapkan pola hidup sehat, hindari kerumunan, dan terapkan physical distancing sesama individu.

"Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri agar selalu stay at home. Pandemi ini mengancam umat manusia, dam perlu upaya bersama dalam memutus penyebarannya," ujar Alfiadi.

Alfiadi berharap masyarakat tetap di rumah, karena bisa dimanfaatkan untuk mempererat hubungan antara anak dan orang tuanya.

Pihaknya akan mengerahkan seluruh personelnya guna mengupayakan agar PSBB untuk Kota Padang benar-benar efektif.

"Dengan diberlakukannya PSBB pengawasan lebih bisa dimaksimalkan, sehingga harapan untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini bisa terealisasi dengan cepat, tentu semua itu perlu kerja sama semua pihak," katanya.

Sejauh ini lanjutnya Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), maka perlu terus dilakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

"Melihat dari jumlah orang yang positif di Kota Padang yang bertambah. Maka, perlu upaya pembatasan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Padang, Provinsi Sumbar," papar Alfiadi.

Utamanya, imbuh Alfiadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul persetujuan Kementerian Kesehatan untuk Sumatera Barat menerapkan PSBB. Hak itu ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 Melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Terkait PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan menerapkan pada Rabu (22/4/2020) yang disampaikan oleh Wagub Sumbar, Nasrul Abit

Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara, adapun transportasi penumpang baik umum maupun pribadi perlu diperhatikan dalam membawa jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved