PSBB Sumbar Mulai 22 April

Aktivitas di Tempat Kerja Dihentikan Sementara saat PSBB, Kecuali Kantor dan Sektor Usaha Ini

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk aktivitas beker

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor di seluruh kabupaten atau kota di Sumbar.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dengan Nomor : 360/059/COVID-19-SBR/IV-2020 yang ditujukan kepada Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sumbar, Kepala DPP Apindo Sumbar, dan Kepala Asosiasi Pengusaha Hiburan Sumbar.

Dalam surat tersebut Irwan Prayitno menyampaikan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.

Namun, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Sementara, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas.

Lalu, menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja, hingga memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran.

Kepala Puskesmas Pegambiran Padang Sebut 4 Petugas Kesehatan Positif Covid-19

BMKG Prediksi Cuaca 6 Wilayah di Sumbar, Ada Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir dan Kilat

Pimpinan tempat kerja juga diminta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit, ruang karantina, dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Irwan Prayitno juga menjelaskan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja dapat dilakukan secara berkala dengan cara membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat kerja.

"Serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tulis Irwan Prayitno dalam surat edaran tersebut.

Selama PSBB di Sumbar, Irwan Prayitno menambahkan, ada tempat kerja atau kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara.

Yakni seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Kemudian, badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

POPULER SUMBAR - Gubernur Sebut Pasar Raya dan Tarusan Zona Merah| UPDATE Corona

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Selama PSBB, Kerahkan Seluruh Personel

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Serta komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved